Kejari Lampura Terima Pelimpahan Berkas Pencabulan Anak Kandung

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima pelimpahan berkas perkara perbuatan pelecehan seksual (cabul) yang dilakukan oleh seorang warga di Kecamatan Tanjung Raja terhadap anak kandungnya, pada tahun 2017 lalu.
David Andi, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menjabarkan, melihat kronologi berkas kejadian perkara terduga tersangka HT(41) warga Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, bahwa ia (HT) telah melakukan pelecehan seksual terhadap FDR anak kandung dari istri pertamanya sebanyak 2 kali.
"Pada tanggal 27 februari 2018 JPU telah mem-P21 kan perkara HT, karena pihak kejaksaan menganggap lengkap dan diperkuat dengan adanya hasil visum dan keterangan psikolog," jelas David Andi, JPU Kejari Lampung Utara, dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Diketahui HT ditangkap oleh polisi pada 1 November 2017, dengan dakwaan pelecehan seksual, dan dilakukan penahan untuk proses selanjutnya.
"Selanjutnya kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Sementara terpisah, pengakuan istri keduanya saat di kantor Kejaksaan Negeri Lampura, suaminya dibawa sama polisi waktu itu karena difitnah mantan istri tua sama anaknya. Sementara istri keduanya itu tidak mengetahui secara pasti akan kejadian tersebut.
"Kalau saya sih tidak tahu, benar apa tidaknya, karena yang tahu itu mereka (pelaku dan korban) dan yang Kuasa," ujar istri pelaku, di gedung Kejari Lampura. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025