Kejari Lampura Terima Pelimpahan Berkas Pencabulan Anak Kandung
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima pelimpahan berkas perkara perbuatan pelecehan seksual (cabul) yang dilakukan oleh seorang warga di Kecamatan Tanjung Raja terhadap anak kandungnya, pada tahun 2017 lalu.
David Andi, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menjabarkan, melihat kronologi berkas kejadian perkara terduga tersangka HT(41) warga Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, bahwa ia (HT) telah melakukan pelecehan seksual terhadap FDR anak kandung dari istri pertamanya sebanyak 2 kali.
"Pada tanggal 27 februari 2018 JPU telah mem-P21 kan perkara HT, karena pihak kejaksaan menganggap lengkap dan diperkuat dengan adanya hasil visum dan keterangan psikolog," jelas David Andi, JPU Kejari Lampung Utara, dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Diketahui HT ditangkap oleh polisi pada 1 November 2017, dengan dakwaan pelecehan seksual, dan dilakukan penahan untuk proses selanjutnya.
"Selanjutnya kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Sementara terpisah, pengakuan istri keduanya saat di kantor Kejaksaan Negeri Lampura, suaminya dibawa sama polisi waktu itu karena difitnah mantan istri tua sama anaknya. Sementara istri keduanya itu tidak mengetahui secara pasti akan kejadian tersebut.
"Kalau saya sih tidak tahu, benar apa tidaknya, karena yang tahu itu mereka (pelaku dan korban) dan yang Kuasa," ujar istri pelaku, di gedung Kejari Lampura. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








