• Jumat, 27 Desember 2024

Jelang Pilgub Lampung, KPUD Lambar Tetapkan Zona APK

Rabu, 28 Februari 2018 - 13.29 WIB
79

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Jelang Pemilihan Gubernur Provinsi Lampung bulan Juni yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menetapkan zona untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.

Dalam hal ini, KPUD setempat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kecamatan, sesuai dengan pasal 30 ayat 7 PKPU. Selain itu dalam penentuan zona pemasangan APK, juga dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memiliki titik-titik yang strategis.

Komisioner KPUD Lambar Karwan Setiawan kepada kupastuntas.co pada Rabu (28/2/2018), mengatakan, ada tiga jenis APK yang  telah ditentukan zona untuk pemasangannya, yakni baliho pasangan calon, umbul-umbul dan spanduk. Untuk jumlah APK yang akan dipasang juga telah dibatasi, dan khususnya untuk baliho tidak terpasang di seluruh  kecamatan namun hanya lima titik saja di seluruh wilayah Lambar.

”Untuk baliho itu lima titik, titik pertama Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumberjaya, titik kedua Pekon Tambak Jaya Kecamatan Waytenong, titik ketiga Peko Bakhu Kecamatan Batuketulis, titik keempat Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, dan titik kelima di Simpang Wayheni Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS),” ungkapnya.

Lebih jauh Karwan memaparkan, untuk ukuran baliho itu ditetapkan maksimal berukuran 4x5 meter untuk masing-masing pasangan calon, dan paling banyak di setiap kabupaten/kota hanya ada lima  baliho saja.

”Sedangkan untuk umbul-umbul setiap kecamatan ukuran 1x1,15 meter dengan jumlah paling banyak 20 buah setiap Paslon, untuk setiap kecamatan. Sementara untuk spanduk ukuran maksimal 1,5x7 meter,  paling banyak dua buah setiap Paslon setiap  pekonnya,” tutupnya. (Anton)

Editor :