• Kamis, 26 Desember 2024

Inspektorat Belum Terima Pelimpahan Kasus Guru Bolos di Lampung Utara

Rabu, 28 Februari 2018 - 14.29 WIB
74

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kasus dugaan Indisipliner dua oknum guru yang terjaring razia di Stadion Sukung, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara beberapa waktu lalu, terkesan “dibekukan”.

Bahkan, pihak Inspektorat yang mendapat perintah langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Samsir untuk menindaklanjutinya, hingga kini belum merespons dengan alasan belum menerima limpahan kasus tersebut dari pihak Satpol PP.

"Secara lisan Pak Sekda (Samsir) sudah perintahkan saya (menindaklanjuti dua oknum guru). Ya, kita  menunggu laporan dari Satpol PP. Tapi, sampai hari ini pelimpahan (laporan) kasus tersebut, belum ada," kata Man Kodri, selaku Inspektur Inspektorat Lampung Utara, ketika ditemui, di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2018).

Dijelaskan Man Kodri, pihaknya sudah mempertanyakan langsung ke Satpol PP, dan menurut mereka, persoalan tersebut masih dalam proses.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan untuk kedua oknum guru itu. Man Kodri tidak mau bicara terlampau jauh, karena masih menunggu dari Satpol PP.

"Nantinya, kita akan panggil kedua oknum ASN itu. Akan kita proses sesuai dengan PP. 53 tentang ASN, apakah sanksi ringan, sedang atau berat yang akan kita berikan kepada mereka (dua oknum guru). Makanya, setelah limpahan dari Satpol PP masuk ke kita, akan kami telaah kasus itu," ujarnya.

Ditegaskan Man Kodri, Inspektorat tidak akan main-main dalam menangani kasus ketidakdisiplinan ASN dalam menjalankan kewajibannya.

"Kita akan tindak tegas ASN yang tidak disiplin. Ketegasan ini kami lakukan di tahun 2017 lalu tanpa pandang bulu, dimana kami melakukan penurunan pangkat dan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) salah satu ASN, dengan jenis pelanggaran tidak masuk kerja selama 46 hari. Jadi kami tidak mau kompromi dalam menegakkan Kedisiplinan," pungkasnya. (Sarnubi)

Berita Terkait : Kronologis Dua Oknum Guru Bolos di Lampura

Editor :