• Rabu, 24 April 2024

16 Bulan Buron, Akhirnya Tersangka Curanmor Tertangkap

Rabu, 28 Februari 2018 - 13.58 WIB
332

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pelarian Nazril Sahbana (25), warga Pekon Sukanegeri Jaya, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dari kejaran Polisi akhirnya terhenti. Ia diringkus aparat Polsek Talang Padang, setelah sempat buron selama 16 bulan.

Penangkapan Nazril bukan tanpa alasan. Dia disebut-sebut Candra Andesta (28), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus yang lebih dulu menghuni Lapas Way Gelang, terlibat aksi pencurian sepeda motor di Dusun 2A Blok IV,  Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, milik korban Prayitno (52), bulan Oktober 2016 lalu.

Kapolsek Talang Padang AKP Yoffie Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan, tersangka Nazril Sahbana yang merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkaran pencurian dengan pemberatan (curat),  bulan Oktober 2016, di Dusun 2A Blok IV Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Dengan korban Prayitno (52), warga Dusun 2A Blok IV Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting.

Tersangka Nazril ditangkap dirumahnya di Pekon Sukanegeri Jaya, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus,  Selasa, (27/2/2018) sekitar pukul 10.00 Wib.

"Tersangka NS ini merupakan pelaku curat bersama rekannya, Candra Andesta (28) warga Pekon Kedaloman Gunung Alip yang terlebih dahulu ditangkap pada Maret 2017. Sedangkan tersangka NS berhasil kabur," kata AKP Yoffie Kurniawan, Rabu (28/2/2018).

Menurut Yoffi, selama pihaknya terus melacak keberadaan tersangka Nazril Sahbana. Dan terakhir pihaknya mendapat info jika tersangka ada di rumahnya.

"Kami pun bergerak cepat, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya," katanya.

Dikatakan Yoffi, barang bukti terkait pencurian tersebit telah diamankan sebelumnya berupa sepeda motor Yamaha Vega R dan STNK BE 5076 VV, kunci kontak, tas warna hitam dan 2 anak kunci T.

Sementara tersangka Nazril Sahbana mengaku selama 16 bulan menjadi buronan polisi, dia terus  berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai  dari Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kemudian melarikan diri ke Jakarta serta Tangerang hingga akhirnya pulang ke rumahnya dan ditangkap Polsek Talang Padang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Padabg, Bripka Riski.

Terpisah, Prayitno (52), korban curanmor mengatakan, pencurian tersebut berawal saat Ia bertamu ke rumah tetangganya yang berlainan blok dan memarkirkan sepeda motor dihalaman rumah.

"Saat itu usai mengobrol dan hendak pulang, tiba-tiba sepeda motor saya sudah tidak ada di halaman rumah teman saya. Kemudian melaporkannya ke Polsek Talang Padang, " terangnya.

Saat ini tersangka Nazril diamankan di Polsek Talangpadang. Dan atas kejahatannya tersebut, Nazril dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :