16 Bulan Buron, Akhirnya Tersangka Curanmor Tertangkap

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pelarian Nazril Sahbana (25), warga Pekon Sukanegeri Jaya, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dari kejaran Polisi akhirnya terhenti. Ia diringkus aparat Polsek Talang Padang, setelah sempat buron selama 16 bulan.
Penangkapan Nazril bukan tanpa alasan. Dia disebut-sebut Candra Andesta (28), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus yang lebih dulu menghuni Lapas Way Gelang, terlibat aksi pencurian sepeda motor di Dusun 2A Blok IV, Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, milik korban Prayitno (52), bulan Oktober 2016 lalu.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffie Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan, tersangka Nazril Sahbana yang merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkaran pencurian dengan pemberatan (curat), bulan Oktober 2016, di Dusun 2A Blok IV Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Dengan korban Prayitno (52), warga Dusun 2A Blok IV Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting.
Tersangka Nazril ditangkap dirumahnya di Pekon Sukanegeri Jaya, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Selasa, (27/2/2018) sekitar pukul 10.00 Wib.
"Tersangka NS ini merupakan pelaku curat bersama rekannya, Candra Andesta (28) warga Pekon Kedaloman Gunung Alip yang terlebih dahulu ditangkap pada Maret 2017. Sedangkan tersangka NS berhasil kabur," kata AKP Yoffie Kurniawan, Rabu (28/2/2018).
Menurut Yoffi, selama pihaknya terus melacak keberadaan tersangka Nazril Sahbana. Dan terakhir pihaknya mendapat info jika tersangka ada di rumahnya.
"Kami pun bergerak cepat, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya," katanya.
Dikatakan Yoffi, barang bukti terkait pencurian tersebit telah diamankan sebelumnya berupa sepeda motor Yamaha Vega R dan STNK BE 5076 VV, kunci kontak, tas warna hitam dan 2 anak kunci T.
Sementara tersangka Nazril Sahbana mengaku selama 16 bulan menjadi buronan polisi, dia terus berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kemudian melarikan diri ke Jakarta serta Tangerang hingga akhirnya pulang ke rumahnya dan ditangkap Polsek Talang Padang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Padabg, Bripka Riski.
Terpisah, Prayitno (52), korban curanmor mengatakan, pencurian tersebut berawal saat Ia bertamu ke rumah tetangganya yang berlainan blok dan memarkirkan sepeda motor dihalaman rumah.
"Saat itu usai mengobrol dan hendak pulang, tiba-tiba sepeda motor saya sudah tidak ada di halaman rumah teman saya. Kemudian melaporkannya ke Polsek Talang Padang, " terangnya.
Saat ini tersangka Nazril diamankan di Polsek Talangpadang. Dan atas kejahatannya tersebut, Nazril dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025 -
Sempat Terbengkalai, Masjid Nurul Faidzin Kembali Hidupkan Syiar Islam di Kota Agung
Senin, 10 Maret 2025 -
Nelayan di Tanjung Agung Tanggamus Keluhkan Kapal Purse Seine Beroperasi Terlalu Dekat dengan Pantai
Jumat, 21 Februari 2025 -
Harapan Besar Warga Tanggamus untuk Bupati dan Wakil Bupati Baru
Kamis, 20 Februari 2025