• Minggu, 17 November 2024

Pelaku Jambret Dibekuk Jajaran Polsek Kota Agung Tanggamus

Selasa, 27 Februari 2018 - 16.28 WIB
278

Kupastuntas.co, Tanggamus - Jajaran Polsek Kota Agung Polres Tanggamus kembali mengungkap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan disekitaran Jalan Lintas Barat (Jalinbar). Berhasil menangkap DE (16) pelajar sebuah SMA di Kota Agung, Tanggamus, Senin malam (26/01/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili kepada Kupastuntas.co mengatakan DE ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Polisi menangkap DE berdasarkan laporan Eka Arista Sari (24) warga Kecamatan Wonosobo karena menjadi korban penjambretan pada Sabtu (20/01/2018) sekitar pukul 12.30 Wib.

"TKP penjambretan di Jalan Lintas Barat, Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus," ungkap AKP Syafri Lubis, Selasa (27/02/2018).

Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, modus operandi pelaku bersama temannya (pelaku lain) mengendarai sepeda motor, kemudian memepet sepeda motor korban langsung meenjambret tas korban.

"Akibat kejahatan tersangka, korban mengalami kehilangan uang Rp250 ribu, KTP, STNK, kartu ATM BRI, 2 surat berharga. Jumlah kerugian mencapai Rp6 juta," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti tas warna coklat, STNK korban dan satu sepeda motor Suzuki FU warna biru hitam miliknya diamankan di Polsek Kota Agung.

"Atas kejahatannya DE dapat dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun dan tentunya penyidik mempertimbangkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014," tegasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka DE, Ia juga melakukan kejahatannya bersama tersangka jambret SP (17) di TKP Jalan Ir. Juanda Kecamatan Kota Agung, Tanggamus pada hari Minggu (25/02/2018) pukul 15.00 Wib.

DE mengaku hasil kejahatannya dia habiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya (Sayuti)

Editor :