KPU Tanggamus Tentukan Pemetaan Zona Larangan Pemasangan APK

Kupastuntas.co, Tanggamus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus petakan wilayah larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Zonasi pelarangan memasang APK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus tersebut meliputi sarana sarana kesehatan, pendidikan, bangunan pemerintahan, dan tempat ibadah.
"Jadi sarana pendidikan, sarana kesehatan, bangunan pemerintahan, dan tempat ibadah itu memang sudah baku dilarang untuk memasang APK dan berkampanye," kata Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra saat dihubungi melalui telefon selulernya, Selasa (27/2/2018).
Sementara daerah yang tidak termasuk area terlarang, ujar Otto maka diperbolehkan untuk memasang APK dan kampanye.
"Semua area yang tidak dilarang, boleh dipasang APK. Tetapi untuk APK baleho tidak bisa dipasang sembarangan," kata Otto.
Sementara itu, KPU juga menyiapkan APK spanduk dengan ukuran maksimal 1 x 4 meter maksimal dua buah untuk setiap pasangan calon yang akan dipasang di tiap desa. Ditambah, paslon boleh memasang 3 umbul-umbul.
“Untuk banner tidak boleh lagi, itu alat sosialisasi bukan alat untuk kampanye,” ujar Otto.
KPU Tanggamus juga memutuskan, dua pasangan calon tidak boleh berkampanye di satu titik, dan dalam waktu yang sama.
"Ini untuk menghindari persinggungan antara massa. Jika terpaksa harus di tempat sama maka waktunya dibedakan,” pungkas Otto. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Bupati Dewi Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Tanggamus Berantas Narkoba
Kamis, 30 Juni 2022 -
Bupati Dewi Lantik 88 Pejabat di Lingkungan Pemkab Tanggamus
Rabu, 29 Juni 2022 -
Meski Zona Hijau PMK, Pengawasan Hewan Ternak di Tanggamus Tetap Diperketat
Rabu, 29 Juni 2022 -
Kukuhkan Forum Sahabat KWT 2022-2027, Bupati Dewi : Bekerja dengan Tanggung Jawab dan Profesional
Rabu, 29 Juni 2022