Baru! KPU Larang Kampanye dengan Gambar Soekarno dan Soeharto
Kupastuntas.co, Jakarta – Beberapa partai politik seringkali menggunakan ketokohan politisi terdahulu untuk mendongkrak popularitasnya. Kini Parpol tidak lagi diperbolehkan menggunakan gambar ataupun foto tokoh yang sama sekali bukan anggota dari parpol tersebut semisal Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, dan yang lainnya.
"Ya itu, kampanye enggak boleh ada foto, gambar Presiden Soekarno, Soeharto, Pak BJ Habibie," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2018.
Larangan tersebut berlaku hanya untuk APK (Alat Peraga Kampanye). Akan tetapi, jika untuk acara kepentingan internal (parpol), bukan dalam rangka berkampanye, maka hal tersebut tak menjadi masalah.
"Kalau itu beda, enggak ada masalah," tutur Arief.
Aturan tersebut menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk Pemilu 2019 mendatang akan diikuti sebanyak 14 parpol. 14 parpol ini juga sudah mendapatkan nomor urut.
Rangkaian Pemilu 2019 salah satunya tahapan kampanye rencananya akan digelar pada 23 September 2018-13 April 2019. Adapun masa tenang akan dilaksanakan pada 14-16 April 2019. Sementara, hari pemungutan suara akan dihelat pada 17 April 2019. (*)
Sumber Berita : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024