6 Tenaga Honorer Pemkab Pringsewu Dipecat
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 6 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pringsewu akhirnya dirumahkan (dipecat) karena di nilai tidak disiplin sementara 5 tenaga honorer lainnya menyatakan mengundurkan diri.
Dari 6 tenaga honorer yang dirumahkan, 5 merupakan honor Badan Polisi Pamong Praja, dan satu dari tenaga honor Dinas Perhubungan.
"Mereka tidak aktif bekerja, sebelum dirumahkan berbagai langkah sudah diupayakan mulai dari teguran tertulis, pemanggilan hingga surat peringatan tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan," kata H. Romzi, Kepala BKD Pringsewu, Selasa (27/02/2018).
Sedangkan 1 tenaga honorer Dinas Perhubungan yang dirumahkan karena tersandung masalah hukum. Selain itu menurut Romzi ada 5 tenaga honorer Badan Polisi Pamong Praja yang mengundurkan diri. Dengan demikian dari jumlah 1.035 tenaga honorer Pemkab Pringsewu hanya 1.024 SK honor yang dibagikan, Senin (26/02/2018) kemarin.
"Terkait disiplin dan aturan, setiap tiga bulan dilakukan evaluasi terhadap tenaga honorer jika sudah tidak bisa dibina maka SK-nya tidak dikeluarkan," tegasnya.
Kepala Badan Polisi Pamong Praja, Edi Sumber Pamungkas membenarkan jika SK untuk ke 5 mantan anak buahnya sudah tidak dikeluarkan lagi. Dia mengatakan, sebagai kepala badan sifatnya hanya menyampaikan laporan sementara yang mengambil keputusan adalah pimpinan.
"Sedangkan 5 tenaga honor lainnya menyampaikan surat pernyataan untuk mengundurkan diri maka secara otomatis SK mereka untuk tahun 2018 tidak dikeluarkan," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Tanggapan Empat Paslon Usai Ikuti Debat Terakhir Pilkada Pringsewu 2024
Minggu, 17 November 2024 -
Debat Kedua Cabup Cawabup Pringsewu, Ketua KPU Berharap Paslon Paparkan Visi Misi Lebih Tajam
Sabtu, 16 November 2024 -
Pemkab Pringsewu dan SCCR Indonesia Jalin Kerjasama
Jumat, 15 November 2024 -
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Rabu, 13 November 2024