6 Tenaga Honorer Pemkab Pringsewu Dipecat

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 6 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pringsewu akhirnya dirumahkan (dipecat) karena di nilai tidak disiplin sementara 5 tenaga honorer lainnya menyatakan mengundurkan diri.
Dari 6 tenaga honorer yang dirumahkan, 5 merupakan honor Badan Polisi Pamong Praja, dan satu dari tenaga honor Dinas Perhubungan.
"Mereka tidak aktif bekerja, sebelum dirumahkan berbagai langkah sudah diupayakan mulai dari teguran tertulis, pemanggilan hingga surat peringatan tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan," kata H. Romzi, Kepala BKD Pringsewu, Selasa (27/02/2018).
Sedangkan 1 tenaga honorer Dinas Perhubungan yang dirumahkan karena tersandung masalah hukum. Selain itu menurut Romzi ada 5 tenaga honorer Badan Polisi Pamong Praja yang mengundurkan diri. Dengan demikian dari jumlah 1.035 tenaga honorer Pemkab Pringsewu hanya 1.024 SK honor yang dibagikan, Senin (26/02/2018) kemarin.
"Terkait disiplin dan aturan, setiap tiga bulan dilakukan evaluasi terhadap tenaga honorer jika sudah tidak bisa dibina maka SK-nya tidak dikeluarkan," tegasnya.
Kepala Badan Polisi Pamong Praja, Edi Sumber Pamungkas membenarkan jika SK untuk ke 5 mantan anak buahnya sudah tidak dikeluarkan lagi. Dia mengatakan, sebagai kepala badan sifatnya hanya menyampaikan laporan sementara yang mengambil keputusan adalah pimpinan.
"Sedangkan 5 tenaga honor lainnya menyampaikan surat pernyataan untuk mengundurkan diri maka secara otomatis SK mereka untuk tahun 2018 tidak dikeluarkan," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025