6 Tenaga Honorer Pemkab Pringsewu Dipecat
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 6 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pringsewu akhirnya dirumahkan (dipecat) karena di nilai tidak disiplin sementara 5 tenaga honorer lainnya menyatakan mengundurkan diri.
Dari 6 tenaga honorer yang dirumahkan, 5 merupakan honor Badan Polisi Pamong Praja, dan satu dari tenaga honor Dinas Perhubungan.
"Mereka tidak aktif bekerja, sebelum dirumahkan berbagai langkah sudah diupayakan mulai dari teguran tertulis, pemanggilan hingga surat peringatan tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan," kata H. Romzi, Kepala BKD Pringsewu, Selasa (27/02/2018).
Sedangkan 1 tenaga honorer Dinas Perhubungan yang dirumahkan karena tersandung masalah hukum. Selain itu menurut Romzi ada 5 tenaga honorer Badan Polisi Pamong Praja yang mengundurkan diri. Dengan demikian dari jumlah 1.035 tenaga honorer Pemkab Pringsewu hanya 1.024 SK honor yang dibagikan, Senin (26/02/2018) kemarin.
"Terkait disiplin dan aturan, setiap tiga bulan dilakukan evaluasi terhadap tenaga honorer jika sudah tidak bisa dibina maka SK-nya tidak dikeluarkan," tegasnya.
Kepala Badan Polisi Pamong Praja, Edi Sumber Pamungkas membenarkan jika SK untuk ke 5 mantan anak buahnya sudah tidak dikeluarkan lagi. Dia mengatakan, sebagai kepala badan sifatnya hanya menyampaikan laporan sementara yang mengambil keputusan adalah pimpinan.
"Sedangkan 5 tenaga honor lainnya menyampaikan surat pernyataan untuk mengundurkan diri maka secara otomatis SK mereka untuk tahun 2018 tidak dikeluarkan," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Miris, Sejumlah Guru SMA Negeri 1 Banyumas Pringsewu Terlambat dan Berkeliaran Saat Upacara
Senin, 02 Februari 2026 -
Hilang 14 Hari, Mbah Kaliman Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 01 Februari 2026 -
10 Lembaga Pendidikan di Pringsewu Terima BOP Kesetaraan 2026 Senilai Rp452 Juta
Senin, 26 Januari 2026 -
Warga Wonodadi Pringsewu Sebut Truk Tambang Penyebab Jalan Rusak
Senin, 26 Januari 2026









