Wakil Ketua MK Minta Media Turut Jaga Konstitusi
Kupastuntas.co, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman meminta Jurnalis dan media massa untuk turut menjadi “penjaga konstitusi” dengan memberikan informasi seluas-luasnya dan seobyektif mungkin berkenaan dengan konstitusi serta ketatanegaraan masyarakat.
“Kini tengah muncul kegelisahan di tengah masyarakat atas demokrasi dan penegakan hukum yang dianggap tidak kondusif. Di saat-saat seperti ini lah diperlukan peran penting pers sebagai salah satu pilar demokrasi untuk menjaga konstitusi,” kata Usman dalam sosialisasi yang diadakan oleh Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pers itu.
Dirinya kembali mengingatkan, sebagai produk era reformasi, peranan esensial dari Mahkamah Konstitusi adalah memberikan jaminan agar tidak ada undang-undang yang tidak keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga.
Berdasarkan pasal 24c ayat 1 UUD 1945, setidaknya terdapat lima kewenangan MK diantaranya ialah menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil Pemilu dan wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
“MK tidak bisa berjalan sendiri dalam mengawal konstitusi tanpa dukungan berbagai pihak, terutama dari pers, dalam menyosialisasikan pemahaman hak konstitusional warga negara,” lanjut Usman.
Sementara, Joseph Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers, mengingatkan agar media massa jangan terjebak pada informasi yang simpang siur dan tidak jelas kebenarannya, terlebih jika sampai ikut-ikutan menyebar hoaks.
“Tugas utama jurnalis sebagai penyebar kebenaran tengah diuji dengan bermunculannya hoaks. Jangan sampai masyarakat jadi sulit memilah mana berita hoaks dan mana yang bukan,” tutupnya. (*)
Sumber Berita : Viva.co.id
Berita Lainnya
-
Puadi Dorong Bawaslu Harus Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif
Rabu, 29 Januari 2025 -
Mendagri: Pertama Dalam Sejarah Presiden Lantik Gubernur Bupati dan Walikota Secara Serentak
Rabu, 22 Januari 2025 -
Surat Edaran Tiga Menteri Keluar, Siswa Tetap Sekolah Selama Ramadan 6-25 Maret 2025
Selasa, 21 Januari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025