Sengketa Tanah Bekas Pasar Sekincau, Komisi I DPRD Lambar Minta Semua Pihak Patuh Hukum
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Sengketa tanah Eks Pasar Sekincau akhirnya selesai. Mahkamah Agung memutuskan penggugat memenangkan perkara kasasi antara Umar Jogja dkk. (Penggugat) melawan Kepala BPN Lambar (tergugat I) dan Bupati Lambar (tergugat II).
Dalam hearing yang digelar komisi I DPRD Lambar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (26/2/2018), hadir Wakil Ketua I DPRD lambar Sutikno, anggota Komisi I DPRD, Kepala BPN lambar, Pihak Pemerintah Daerah Lambar yang diwakili oleh Assisten I Adi Utama dan Kepala Bagian Hukum Hendri Paisal, warga pekon sekincau yang juga di dampingi LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK).
Anggota Komisi I meminta kedua pihak untuk menerima dan mematuhi hasil keputusan MA.
"Negara kita ini negara hukum, kita harus patuh pada hukum. Kita laksanakan apa kata hukum, harapan kami jangan ada yang melanggar keputusan MA," ujar Anggota Komisi I Hi. Suhaili.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi I lainnya Harun Roni.
"Pemda sudah mengajukan PK dan keputusan nya sudah kita ketahui bersama yakni PK itu ditolak karena tidak ada bukti-bukti baru, menurut kami putusan ini adalah putusan tertinggi, jadi menurut kami marilah kita patuhi putusan yang ada dan apa yang diperintahkan putusan ini harus kita laksanakan," kata Harun. (Anton)
Berita Lainnya
-
Tradisi Sekura Cakak Buah Kembali Digelar, Sejumlah Pekon di Lampung Barat Tetapkan Jadwal
Selasa, 03 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran, Dishub Lampung Barat Perketat Pengamanan Jalur
Selasa, 03 Maret 2026 -
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rp 23,8 Miliar untuk THR ASN, Pembayaran Tunggu PMK
Senin, 02 Maret 2026 -
Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan Sadis di Lampung Barat
Senin, 02 Maret 2026









