DPRD Lampura Agendakan Paripurna Hak Interpelasi Pekan Depan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara agendakan pelaksanaan sidang paripurna hak interpelasi Senin (5/3/2018) mendatang.
Agenda pelaksanaan paripurna hak interpelasi tersebut disampaikan oleh pimpinan rapat Herwan Mega, bersama dengan Rendi Afriansyah dan Joni Saputra, setelah mendapat perintah dari Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim untuk menggelar rapat dengan perwakilan Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB) di ruang rapat DPRD setempat, Senin (26/2/2018).
"Insya Allah, hari Senin 5 Maret 2018 akan digelar Paripurna hak interpelasi, atas usulan fraksi-fraksi menyikapi dari aspirasi yang disampaikan masyarakat," kata Herwan Mega.
Setelah masuknya surat itu, lanjut Herwan Mega, fraksi-fraksi telah membuat surat rekomendasi kepada pimpinan, terkait keluhan keterlambatan pembayaran dana PHO, Kesehatan, ADD yang masih belum terbayarkan.
"Kami sampaikan permohonan maaf karena ada keterlambatan iti karena minggu lalu masih ada rapat dua reperda. Ini merupakan tindak lanjut dari masukan dan saran dari masyarakat," ujarnya.
Dilanjutkan Joni Saputra (Fraksi PDIP), apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat itu merupakan agenda yang tekah ditetapkan para wakil rakyat yang disampaikan atas perintah unsur pimpinan. Selanjutnya, dia mengatakan setelah menerima laporan atau penyampaian aspirasi oleh masyarakat anghota dewan setempat juga telah melihat dan mendengarkan sendiro keluhan itu benar adanya ditingkat bawah (di tengah-tengah masyarakat).
"PHO itu benar yang belum terbayarkan sampai saat ini dan itu kami sudah tai sendiri dari keterangan masyarakat selaku pekerja pada pelaksanaan proyek yang dilaksanakan pihak rekanan. BPJS itu juga benar karena ada salah satu masyarakat yang tidak ditangani karena BPJS masih nunggak," tambah Joni Saputra.
Apa yang dipertanyakan oleh LBH itu sudah dijawab oleh pimpinan rapat dan itu telah diagendakan pada Senin (5/3/2018).
"Namun untuk kuorum tidak kuorumnya anggoat untuk ikut dalam paripurna itu tergantung pada kehadiran jumlah anggota dewan yang hadir," lanjut Joni Saputra.
Kehadiran anggota dewan untuk kuorum pelaksanaan paripurna hak interpelasi minimal dihadiri oleh 23 anggota dari 45 anggota yang ada. Sedangkan untuk hak angket jika dalam paripurna itu berlanjut maka untuk mencapai kuorum jumlah anggota yang hadiri itu sedikitnya 31 orang anggota dewan.
Pada rapat itu perwakilan K2LUB melalui LBH Awalindo, Samsi Eka Putra bersama beberapa anggota K2LUB menanyakan laporan dari jajarannya kepada DPRD setempat.
"Informasi dari kepala desa, mereka baru menerima honor mereka pada bulan Januari 2018, dengan jumlah penerimaan 1 bulan, berarti yang ada pada tahun 2017 lalu itu belum terbayarkan," kata Samsi Eka Putra.
Untuk itu, lanjutnya, informasi perkembangan selanjutnya itu diharapkan pihaknya karena informasi dari dewan itu juga ditunggu oleh masyarakat mengenai honor para perangkat desa dan beberapa honor tunjungan kerja serta upah tukang pada pelaksanaan pekerjaan proyek yang belum terbayarkan.
"Dari data yang kita miliki ada orang-orangnya yang siap memberikan kesaksian jika diperlukan atas aspirasi yang kami sampaikan ini. Untuk itu kami menanyakan kapan kiranya agenda pelaksanaan hak interpelasi ini dilaksanakan," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024 -
Prodi Sisfo UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan LAM INFOKOM
Minggu, 17 November 2024 -
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024 -
Angka Pekerja di Lampung Terkena PHK Meningkat, Segini Jumlahnya
Minggu, 17 November 2024