Menguak Misteri Pelestarian Cagar Budaya Lampung Abung
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Ujian keseriusan Pemerintah melalui instansi terkait dalam menjaga cagar budaya (Makam Puyang Minak Trio Diso) di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara untuk kelestarian tempat bersejarah itu masih penuh misteri.
Hal itu dapat terlihat dari perkembangan hasil Dinas Kementerian ESDM Provinsi Lampung bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas PU dan Komisi III DPRD Lampung Utara saat meninjau aktivitas tambang batu di Desa Skipi, Abung Tinggi, Senin (4/12/2017) lalu, bila terjadi pembiaran maka akan berdampak pada cagar budaya (Makam Minak Trio Diso).
Dari pantauan aktivitas tambang batu tersebut, Sabtu (24/2/2018) masih terus beroperasi, namun kesepakatan antara pihak perusahaan dengan instansi pemerintah yang akan menggelar hearing di DPRD Lampung Utara sampai saat ini belum juga terlaksana.
Sementara di lokasi makam bersejarah itu sudah jelas-jelas terpasang plang larangan yang menyatakan.
Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.000 (Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992).
Sebelumnya diberitakan bahwa Dinas Kementerian ESDM Provinsi Lampung bersama BLH, Dinas PU dan Komisi III DPRD Lampung Utara telah meninjau aktivitas tambang batu di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Lampung Utara, Herwan Mega, mengatakan langkah pihaknya setelah melakukan peninjauan di lokasi tambang yang diduga akan mempunyai dampak terhadap Makam Minak Trio Diso tersebut menyatakan.
"Yang jelas kita sudah melihat bersama dan kita menunggu hasil dari provinsi apa yang ditemukan atau apa yang diketahui, setelah itu kita akan dilakukan mediasi dengan semua lapisan yang kaitannya dengan tambang dengan makam. Kita akan duduk satu meja, baik itu tokoh adat, masyarakat, lingkungan dan kepala desa," ujar Herwan Mega. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
BUMD Pemprov Lampung Kelola Kapal Eksekutif Penyeberangan Bakauheni - Merak
Rabu, 20 Desember 2023 -
Krui Fair 2022, Bupati Agus Berharap Bisa Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Sabtu, 11 Juni 2022 -
Hari Terakhir Libur Lebaran, Tempat Wisata di Bandar Lampung Ramai Pengunjung
Minggu, 08 Mei 2022 -
H+3 Lebaran, Jalur Wisata di Pesawaran Lampung Dipadati Pemudik dari Berbagai Daerah
Rabu, 04 Mei 2022