Pembangunan Jalur Kereta Api Rejosari-Tarahan, Dishub Lampung Minta Rekomendasi 3 Pemda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan meminta surat rekomendasi dari 3 pemerintah daerah yang dilalui jalur baru kereta api (shortcut) Rejosari-Tarahan. Yakni Pemkab Pesawaran, Pemkab Lampung Selatan dan Pemkot Bandar Lampung.
Surat rekomendasi ini guna melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk memulai pembangunan, dan akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengatakan, saat ini pihaknya masih menggarap studi amdal dan studi pengadaan lahan. Ia optimis jalur kereta api ini khusus Babaranjang ini dibangun pada awal 2019 mendatang.
“Kita juga akan cantumkan rekomendasi dari gubernur, sehingga produk ini secara hukum tidak ada masalah. Jadi ada kesamaan tekad antara pemda kabupaten/kota, provinsi dan pusat,” kata Qodrtatul, Kamis (22/2/2018).
Terkait pemda yang saat ini dipimpin oleh Plt dan Pjs, yakni Walikota Bandar Lampung dan Gubernur Lampung, Qodratul menilai hal itu tidak jadi masalah. “Ini kan untuk keperluan masyarakat Lampung, jadi secepatnya harus sudah ada. Kalau itu nggak masalah,” jelas dia.
Ditambahkannya, hasil kajian yang dilakukan Dishub, sudah ditetapkan trase shortcut yang lahannya akan dibebaskan. Namun sebelum itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan review pada titik-titik yang diajukan oleh Dishub Lampung.
“Konsep dari hasil studi yang sudah kita buat akan di-review lagi oleh pemerintah pusat. Setelah final, inilah yang akan ditetapkan trase-nya oleh menteri, tapi kan harus ada rekomendasi dari pemda masing-masing. Makanya dalam waktu dekat kita mintakan,” jelas dia.
Mantan Pj Bupati Pesisir Barat ini menjelaskan, awalnya trase jalur KA ini akan disandingkan dengan pembangunn Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Bahkan lahan untuk jalur KA sudah disisihkan 40 meter dari total 120 meter lebar jalan.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata tidak semua jalur tol bisa digunakan untuk jalur KA. Sebab lahan untuk KA dinilai tidak beraturan. Ada yang di sebelah kanan jalan ada juga yang kiri. Jika dipaksakan, maka akan membutuhkan biaya yang lebih besar untuk membangun jalan layang dan underpass KA.
“Masalahnya lahan 40 meter itu ada di kanan dan ada yang kiri. Kalau kita gunakan risikonya mau tidak mau harus bangun banyak underpass sama flyovernya lagi. Sementara jalan tolnya kan sudah jadi,” kata Qodratul.
Harusnya, kata dia, jalur 40 meter untuk Kereta Api disiapkan di satu jalur sehingga jika proyek tol selesai, bisa dilanjutkan untuk KA. Konsekuensinya, Kementerian Perhubungan terpaksa membebaskan lahan-lahan milik warga dan akan butuh dana besar untuk itu.
“Ini baru ketahuan setelah kita koordinasi ke pusat. Daripada kita bangun underpass dan jalan layang lebih baik kita lakukan pembebasan lahan. Yang penting tekad, kalau sudah komitmen, pasti bisa,” pungkasnya. (Tampan)
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024