• Senin, 18 November 2024

Kasat Reskrim Way Kanan Pastikan Hukum Berat Pelaku Seksual Anak Dibawah Umur

Jumat, 23 Februari 2018 - 20.37 WIB
463

Kupastuntas.co, Way Kanan - Khawatir akan  jumlah  korban seksual anak dibawah umur di Kabupaten Way Kanan bertambah. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mengambil tindakan tegas dalam penanganan pekara tersebut. Salah satu upaya yang menjadi targetnya, menjamin hukuman berat akan ditunggang para pelaku yang mereka tangkap.

"Belakangan ini kami sudah dua kali mengungkap kasus seksual anak dibawah umur. Ini menjadi PR saya dalam pencegahan kedepan. Untuk itu saya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Blambangan Umpu dan Hakim untuk bersama menseriusi penanganan pekara ini. Dengan memberatkan hukuman pelaku," tegas Kasat, Jumat (23/02/2018) malam usai membekuk pelaku seksual anak dibawah umur kali keduanya tahun ini.

Kasat menambahkan, adapun pelaku seksual anak dibawah umur yang baru pihaknya tangkap yakni, Densi Indra Jasa (23) warga alamat Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

Ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak seksual terhadap korban Dara (13) bukan nama sebenarnya pada Minggu (17/02/2018) lalu di di salah satu ruang kelas sekolah SMP kampung setempat sekira pukul 20.00 WIB.

"Korban sudah curiga saat tersangka mengajak ngobrol di gedung sekolah. Namun korban yang tidak berpikir tersangka sejahat itu, korban mengikuti saja. Naas, setelah tiba di kelas terbuka disana, tersangka mendadak beda dengan tatapan mata mengarah pada tubuhnya. Merasa ia akan digoda, korban mengajak pulang. Namun tersangka menolak dan langsung memeluk korban dan memperlakukan hal-hal yang tidak seharusnya," ujar Kasat menerangkan kronologis tindakan asusila tersebut.

Dengan menangis, tambah Kasat, korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Dan keesokan harinya bersama orang tua, korban melaporkan tersangka ke Polsek Rebang Tangkas.

"Tersangka sudah kita amankan dan mengakui semua perbuatanya. Untuk memoertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal  81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 perubahan ke 2 atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, bocah 6 tahun warga Kampung Negeri Baru, juga menjadi korban pelecehan seksual tersangka Zai (46) oknum guru ngaji korban sendiri usai mengaji pada Senin (12/2/2018) lali dikediaman tersangka.

Saat ini, terasangka masih menjadi tahanan Polres way Kanan. (Indro)

Editor :