Gubernur DKI Jakarta MoU Perdagangan Antardaerah, Apa Isinya?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka meningkatkan perdagangan komoditas dan produk unggulan antar daerah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis.
Penandatanganan itu juga merupakan wujud dukungan Gubernur Anies terhadap peningkatan kerja sama antar daerah dibidang perdagangan.
"Jadi di kesempatan ini kami menandatangani MoU dengan beberapa provinsi untuk mensuplai kebutuhan di Jakarta dari mulai pertanian hingga ekonomi kreatif," kata Anies dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama itu adalah menjalankan fungsi pertukaran informasi komoditas dan produk unggulan perdagangan dan peningkatan nilai transaksi perdagangan. Meliputi bidang Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, kehutanan, pertambangan, dan ekonomi kreatif, katanya Menurut Gubernur penandatanganan kerjasama itu ke depan akan sangat penting untuk menunjang kehidupan warga di kota megapolitan seperti Jakarta.
"Bagi ibu kota kerja sama antar daerah sangat penting, karena banyak kebutuhan yang bisa disuplai dari daerah lain, sehingga kita tidak perlu mendatangkan produk dari luar," kata Anies.
Dari itu syarat utama yang harus dipenuhi untuk menunjang suplai itu adalah efisiensi, karena biaya kirim ke Jakarta membutuhkan lebih banyak biaya. Dengan adanya perdagangan antardaerah yang lancar akan berdampak pada penyiapan infrastruktur yang lebih memadai, katanya.
"Karenanya penting sekali kerja sama ini dimulai, sehingga akan meningkatkan volume perdagangan, kalau volume perdagangan antardaerah itu meningkat maka penyiapan infrastruktur akan jauh lebih memadai dan efisien," kata Anies. (*/OZ)
Berita Lainnya
-
Puadi Dorong Bawaslu Harus Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif
Rabu, 29 Januari 2025 -
Mendagri: Pertama Dalam Sejarah Presiden Lantik Gubernur Bupati dan Walikota Secara Serentak
Rabu, 22 Januari 2025 -
Surat Edaran Tiga Menteri Keluar, Siswa Tetap Sekolah Selama Ramadan 6-25 Maret 2025
Selasa, 21 Januari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025