• Kamis, 26 Desember 2024

Tolak Pinangan Parpol, Evan Sanders ‘Ogah’ Jadi Politisi

Kamis, 22 Februari 2018 - 15.28 WIB
62

Kupastuntas.co, Jakarta – Perhelatan pemilu legislatif 2019 yang akan datang membuat parpol bersiap mempersiapkan kader terbaiknya untuk maju bertarung di kancah politik.

Hingga kini, sosok artis masih dianggap mampu bersaing dengan para politisi sejati yang dilahirkan dari rahim partai. Tak ayal parpol pun masih berminat untuk meminang para entertainer untuk maju dalam perhelatan pesta demokrasi tersebut.

Parpol berdalih, makin besar jumlah penggemar, makin tinggi pula nilai jual selebritis bersangkutan. Berawal dari menjadi juru kampanye, artis pun turut digoda untuk menjadi kader militant partai.

Seperti contoh beberapa selebriti sudah merasakan nyamannya kursi di DPR ataupun DPRD. Sebut saja komedian Eko Patrio, musisi Anang Hermansyah, pesinetron Primus Yustisio, dan masih banyak lagi.

Berbeda halnya dengan sederet nama artis di atas, Evan Sanders justru menolak pinangan berlaga di arena politik dengan tegas.

Evan mengaku banyak mendapat tawaran untuk menjadi kader partai. Namun semua tawaran itu ditolaknya mentah-mentah. Para partai tersebut tak segan menghampiri Evan untuk duduk bersama dan menawarkannya untuk bergabung.

“Kan sekarang mendekati Pilpres nih. Sudah disamperin partai-partai buat jadi kader. Ah ogah,” ujarnya.

Alasan Evan menolak bergabung dengan parpol sederhana. Aktor berusia 36 tahun ini menilai, banyak partai politik di Indonesia yang kurang jujur. Apalagi terdapat kontrak politik.

“Kalau saya dikasih kontrak politik enggak mau. Maunya free politik jadi aspirasi anak mudanya bisa,” ujarnya .

Evan tak menampik jika ia memiliki latar belakang ilmu sosial politik. Sarjana Hubungan Internasional ini mengaku sempat bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Namun hal tersebut urung dilakukan lantaran ia sudah terlanjur menjadi artis.

“Sebelum masuk artis pun pengen masuk PNS Deplu (Departemen Luar Negeri) tapi enggak kesampaian,” ujarnya. (*)

 

Editor :