Sengketa Lahan SGC, BPN Lampung Dinilai Tak Kooperatif
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Front Lampung Menggugat (FLM) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, menuntut kejelasan terkait sengketa lahan PT Sugar Grup Company (SGC), Kamis (22/02/2018).
Dari pantuan, puluhan massa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Ada apa dengan BPN, SGC dan DPR RI Komisi II’.
Koordinator Presidium FLM, Hermawan, mendesak BPN segera membuka data Hak Guna Usaha (HGU) SGC. Mereka pun kecewa dengan kinerja BPN, yang selama ini dinilai tak kooperatif.
Ia mengatakan sudah dua kali mengundang BPN untuk berdiskusi, namun pihak BPN tak pernah hadir. Tanpa alasan yang jelas.
"Kami membutuhkan data pembanding dari BPN. Selama ini klaimnya tidak ada masalah dalam HGU SGC. Kenyataannya, permintaan kami untuk membuka data, tak pernah dipenuhi," katanya
Hermawan lantas balik menyoroti kinerja Komisi ll DPR RI, asal Lampung sendiri Tamanuri dan Hendriyoso. Para wakil rakyat tersebut telah menerima laporan dari FLM pasca aksi demo 2017 lalu. Kendati demikian, setahun berselang tak ada tanggapan jelas dari pihak komisi II DPR.
”Mereka bilang mau panggil pihak pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut, tapi faktanya sampai hari ini mereka belum melakukan apa apa” jelas Hermawan.
Tak lama berselang, perwakilan massa pun di izinkan masuk ke Kantor BPN untuk melakukan dialog.
“Alhamdulilah hasil Dialog tadi, pihak BPN akan mengabulkan tuntutan FLM terkait data HGU PT SGC. BPN berjanji akan memberikan seluruh data terkait HGU PT SGC dengan syarat-syarat tertentu. Yakni FLM diminta mengajukan surat secara resmi terhadap BPN, Ini janji mereka," katanya.
Artinya dalam waktu dekat ini, Pihaknya segera mengajukan surat tersebut. “Bahkan tidak hanya BPN saja kami surati melainkan kepada seluruh lembaga terkait, bahkan kalau bisa sampai ke presiden RI,” tandasnya.
Menanggapi terkait masalah sengketa lahan HGU PT. SGC, mantan Bupati Tulang bawang Abdurahman Sarbini mengatakan dalam penyelesaian lahan tersebut, langkah nya hanya satu yakni terkait dengan keputusan MK nomor 35 tahun 2013 dan SK Mentri Kehutanan Nomor 1.
"Dalam peraturan tersebut jelas harus ditaati, karena itu bukan lagi ingkrah. Kalau ingkrah bisa banding ke PT serta ke Mahkamah Agung. Dengan kata lain harus segera di eksekusi," kata Mance sapaan akrabnya.
Dirinya pun mendukung penuh perjuangan LSM FLM maupun masyarakat dalam membela hak yang hingga kini belum ada penyelesaian,
"Saya mewakili seluruh pengurus Megow Pak Tulang Bawang mendukung pergerakan serta perjuangan mereka. Perlu diketahui sebagian dari anggota FLM merupakan simpatisan Megow Pak," ucapnya.
Sebelumnya FLM telah menggelar dialog publik dengan mengundang beberapa pihak terkait demi menyelesaikan permasalahan dugaan perampasan hak masyarakat oleh PT SGC. hadir memenuhi undangan tersebut Pansus SGC DPRD Tuba Novi Marzani, Akademisi Dr Budiono, Juniardi, perwakilan masyarakat yang merasa terzolimi oleh SGC, OKP, Ormas serta perwakilan mahasiswa Provinsi Lampung. Sedangkan pihak BPN Provinsi Lampung dan Komisi ll DPR RI nampak tidak hadir. (Tampan/Edwin)
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024