• Selasa, 19 November 2024

Lelang APK Pilkada Lampung 7,3 M Dimenangkan CV The Tenda Indonesia

Kamis, 22 Februari 2018 - 20.22 WIB
91

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Lampung membantah pemenang tender alat peraga kampanye (APK) Pilgub Lampung 2018 sebesar Rp7,3 miliar, yakni CV The Tenda Indonesia tidak miliki kantor.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan KPU Provinsi Lampung, Amrozie, mengatakan, CV tersebut memenangkan tender dengan  nilai penawaran Rp6.935.121.600,00 yang diikuti 58 peserta. Nantinya, perusaan tersebut akan mencetak tiga item APK. Baliho, spanduk dan umbul-umbul.

Informasi bahwa kantor perusahaan tersebut di Jalan Bandengan Utara No. 36 A RT 014/011 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora - Jakarta Barat, Jakarta adalah  ruko kontrakan dibatahnya. "Tidak benar kalau itu kantornya. Tapi dibelakang ruko yang disewakan itu," jelas Amrozie, kepada Kupas Tuntas, Kamis (22/02/2018).

Ia juga membantah perusaan tersebut adalah  perusahaan kecil. Berdasarkan hasil evaluasi lelang dari laman http://lpse.kpu.go.id/ ada dua PT mengajukan penawaran, yakni PT Multi Kreasi Digital Indonesia dengan penawaran Rp4.267.612.800,00 dan PT. Primagraphia Digital dengan penawaran Rp7.208.828.000,00.

Meski berbadan hukum CV, menurut Amrozie Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) non kecil namun kemampuannya  bisa di atas Rp500 juta- seterusnya.

"Untuk paket usaha non kecil ini kualifikasi penyedia yang boleh melaksanakan pekerjaan adalah seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan. Baik itu administratif, kualifikasi maupun teknis kualifikasi yang dipersyaratkan," katanya.

Pasca lelang APK dimenangkan CV The Tenda Indonesia, pencetakan APK hingga kini belum juga dilakukan. Argumentasi Amrozie, hal itu karena salah satu pasangan calon merubah desainnya. "Nanti kita cetak jika pasangan calon atau Liaison officer (tim penghubung) sudah menyetujuinya,"katanya.

Mengenai jumlah APK, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam PKPU itu menyatakan,  baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.

Kemudiam, umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan. Terakhir, spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

“Sesuai arahan Ketua KPU, untuk baliho awal Maret sudah bisa disebarkan ke kabupaten/kota. Karena untuk percetakan baliho lebih cepat dibandingkan umbul-umbul dan spanduk. Kalau umbul-umbul dan spanduk agak lama, karena memang banyak yang dipotong. Apalagi, batas kontrak hanya 10 hari,"ujarnya. (Bong)

Editor :