Dewan Pertimbangan MUI: Pertimbangkan Wacana Penarikan Zakat ASN Muslim

Kupastuntas.co, Jawa Barat - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah mempertimbangkan matang-matang soal wacana menarik zakat dari aparatur sipil negara muslim.
Menurut dia, hal itu kemungkinan bisa menjadi beban bagi sejumlah pegawai.
"Kasihan pegawai negeri yang gajinya hanya cukup sampai tanggal 7 mau ditarik lagi. Terutama pegawai negeri kecil," ujar Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/02/2018).
Din juga mempertanyakan alasan pemerintah tiba-tiba ingin menarik uang zakat dari ASN.
Ia mengatakan, pemberian zakat, infaq, sedekah, memang wajib hukumnya. Namun, mekanismenya sudah berlaku di hukum agama yang selama ini diterapkan terhadap umat muslim.
"Janganlah yang sudah berlangsung di masyarakat, negara ikut campur," kata Din.
Din mengatakan, organisasi kemasyarakatan berbasis Islam juga bisa merugi karena sumber pendapatannya untuk berdakwah jadi berkurang karena uang zakat dikelola pemerintah.
Oleh karena itu, Din meminta agar wacana itu dikaji ulang dari segi dampak maupun legalitas hukumnya.
"Jangan yang sudah berlangsung di masyarakat kemudian ada sesuatu ketentuan sistemik oleh negara," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025 -
Kementerian Sosial Nonaktifkan 8 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Serentak Mulai Besok
Minggu, 13 Juli 2025 -
Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Rabu, 21 Mei 2025