Dewan Pertimbangan MUI: Pertimbangkan Wacana Penarikan Zakat ASN Muslim
Kupastuntas.co, Jawa Barat - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah mempertimbangkan matang-matang soal wacana menarik zakat dari aparatur sipil negara muslim.
Menurut dia, hal itu kemungkinan bisa menjadi beban bagi sejumlah pegawai.
"Kasihan pegawai negeri yang gajinya hanya cukup sampai tanggal 7 mau ditarik lagi. Terutama pegawai negeri kecil," ujar Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/02/2018).
Din juga mempertanyakan alasan pemerintah tiba-tiba ingin menarik uang zakat dari ASN.
Ia mengatakan, pemberian zakat, infaq, sedekah, memang wajib hukumnya. Namun, mekanismenya sudah berlaku di hukum agama yang selama ini diterapkan terhadap umat muslim.
"Janganlah yang sudah berlangsung di masyarakat, negara ikut campur," kata Din.
Din mengatakan, organisasi kemasyarakatan berbasis Islam juga bisa merugi karena sumber pendapatannya untuk berdakwah jadi berkurang karena uang zakat dikelola pemerintah.
Oleh karena itu, Din meminta agar wacana itu dikaji ulang dari segi dampak maupun legalitas hukumnya.
"Jangan yang sudah berlangsung di masyarakat kemudian ada sesuatu ketentuan sistemik oleh negara," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Diamankan saat OTT Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja Dilepas KPK
Rabu, 11 Maret 2026 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024



