Bawa Sabu 0,96 gram dan Senpi Tanpa Izin, Warga Blambangan Umpu Dibekuk Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan – Tim Tekab 308 bersama Narkoba Polres Way Kanan mengamankan Anton Wijaya (41) warga Lembasung, Blambangan Umpu, Kabupaten setempat, karena kedapatan membawa senjata api (senpi) lengkap dengan dua amunisi aktif tanpa dokumen yang sah, saat hendak ditangkap anggota Narkoba, Kamis (22/2/2018).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mengungkapkan penangkap berhasil dilakukan saat tersangka berada di cafe Unang Lupa, Kecamatan Way Tuba, pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat menyebutkan, adapun kronologis penangkapan yakni, saat tersangka curiga atas kedatangan anggota di lokasi cafe Unang Lupa, tersangka langsung berlari melalui pintu samping cafe dan anggota langsung melakukan pengejaran.
"Saat pengejaran, senpi milik tersangka jatuh dari kantong celananya. Tak jauh dari cafe tersangka akhirnya tertangkap oleh anggota. Saat digeledah tersangka juga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0, 96 gram yang sempat dibuang tersangka di rumputan sekitar lokasi ia tertangkap,"tegas Kasat Reskrim saat dimintai keterangan penangkapan Anton, Kamis (22/2/2018).
Saat ini, imbuh Kasat Tersangka diserahkan ke Penyidik Narkoba untuk ditindak lanjuti mengenai kasus Narkobanya. Sementara mengenai senpi ilegalnya, ia akan dijerat UU darurat.
"Kami sudah serahkan ia mengenai narkobanya. Mengenai senpi ia dikenakan UU darurat,"ujar singkatnya.
Ditempat berbeda, Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan, membenarkan bahwa tersangka juga kedapatan narkoba.
"Ya sekarang masih dalam penyidikan kami. Untuk dikembangkan kasusnya,"pungkasnya. (Indro).
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025