Bawa Sabu 0,96 gram dan Senpi Tanpa Izin, Warga Blambangan Umpu Dibekuk Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan – Tim Tekab 308 bersama Narkoba Polres Way Kanan mengamankan Anton Wijaya (41) warga Lembasung, Blambangan Umpu, Kabupaten setempat, karena kedapatan membawa senjata api (senpi) lengkap dengan dua amunisi aktif tanpa dokumen yang sah, saat hendak ditangkap anggota Narkoba, Kamis (22/2/2018).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mengungkapkan penangkap berhasil dilakukan saat tersangka berada di cafe Unang Lupa, Kecamatan Way Tuba, pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat menyebutkan, adapun kronologis penangkapan yakni, saat tersangka curiga atas kedatangan anggota di lokasi cafe Unang Lupa, tersangka langsung berlari melalui pintu samping cafe dan anggota langsung melakukan pengejaran.
"Saat pengejaran, senpi milik tersangka jatuh dari kantong celananya. Tak jauh dari cafe tersangka akhirnya tertangkap oleh anggota. Saat digeledah tersangka juga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0, 96 gram yang sempat dibuang tersangka di rumputan sekitar lokasi ia tertangkap,"tegas Kasat Reskrim saat dimintai keterangan penangkapan Anton, Kamis (22/2/2018).
Saat ini, imbuh Kasat Tersangka diserahkan ke Penyidik Narkoba untuk ditindak lanjuti mengenai kasus Narkobanya. Sementara mengenai senpi ilegalnya, ia akan dijerat UU darurat.
"Kami sudah serahkan ia mengenai narkobanya. Mengenai senpi ia dikenakan UU darurat,"ujar singkatnya.
Ditempat berbeda, Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan, membenarkan bahwa tersangka juga kedapatan narkoba.
"Ya sekarang masih dalam penyidikan kami. Untuk dikembangkan kasusnya,"pungkasnya. (Indro).
Berita Lainnya
-
Way Kanan Siap Uji Coba Mall Pelayanan Publik
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Jembatan Way Giham Way Kanan Rusak, Kendaraan Berat Dibatasi 28 Ton
Rabu, 08 Oktober 2025 -
ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Coba Temui Bupati OKI
Selasa, 07 Oktober 2025