Tim Penasehat Hukum Mustafa Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Penasihat Hukum Dr. Ir. H. Mustafa menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan. Sebab, keinginan Dr. Ir. H. Mustafa ikut dibawa tim KPK terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 anggota DPRD Lampung Tengah adalah murni untuk memperlancar proses penyelidikan perkara.
Hal ini disampaikan Sopian Sitepu sebagai salah satu tim penasihat hukum Dr. Ir. H. Mustafa saat menggelar konferensi pers di kantornya, di Jalan Ki Maja, Bandar Lampung, Rabu (21/2/2017).
"Pernyataan ini kami putuskan setelah kami cermati bahwa klien kami diperlakukan dengan baik dan manusiawi oleh KPK. Maka kami tidak mengajukan praperadilan," ungkapnya didampingi penasihat hukum lainnya Wahrul Fauzi Silalahi dan Muhhamad Yunus.
Tim penasihat juga mengatakan, segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan izin kepada KPK untuk mengikuti tahapan kampanye sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU.
"Kami yakin, KPK akan memberikan persetujuan itu. Sebab sudah ada contoh penangguhan penahanan terhadap Kada yang tersandung hukum di Pulau Jawa, dan hasilnya, Kada itu dapat mengikuti tahapan selanjutnya," kata Sopian.
Ia menambahkan, saat ini Dr. Ir. H. Mustafa berada di rumah tahanan dan saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
"Bang Mustafa masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pemeriksaan terhadap tersangkanya, belum," imbuhnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Suami Bertugas di Perbatasan, Istri Prajurit Yonif 143 Hidupkan Tapis Lampung dan Dongkrak Ekonomi Keluarga
Sabtu, 02 Mei 2026








