• Sabtu, 21 Desember 2024

Penyandang Disabilitas Mental Bisa Ikut Pemilu, Ini Syaratnya!

Rabu, 21 Februari 2018 - 17.28 WIB
103

 

Kupastuntas.co, Pesawaran - Masyarakat penyandang Disabilitas mental dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) dengan catatan memiliki rekomendasi dari tenaga medis. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Aminudin saat ditemui Kupastuntas.co, di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran, Rabu (21/2/2018).

"Ya, memang ada dinamika terkait adanya orang yang mengalami disabilitas mental bisa mengikuti pemilu. Memang pada dasarnya bisa, tapi itu harus ada rekomendasi dari dokter tentang kondisi orang tersebut yang dinyatakan sehat dan sembuh," ungkapnya.

Menurutnya, pada peraturan KPU memang seluruh warga negara berhak untuk ikut Pemilu, namun hal itu tentunya harus mampu memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Semua warga negara, terutama di atas umur 17 tahun kan memang harus mendapatkan hak memilihnya. Makanya walaupun ada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa tetap kita data, sebab, kami tidak ingin menghilangkan haknya," ujarnya.

"Karena orang sakit kan, sifatnya dinamis, bisa saja pada saat kita data dia mengalami gangguan jiwa dan ketika hari pemilihan, orang tersebut telah dinyatakan sudah sehat, makanya akan tetap kita data juga," timpalnya.

Ditambahkannya, untuk melakukan pemutakhiran data pemilih (mutarlih), KPU juga tengah melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan juga Lapas Anak yang berada di Tegineneng.

"Saat ini kita juga masih melakukan verifikasi data untuk di Rumah Sakit Jiwa dan Lapas anak, sebab, kami ingin seluruh data pemilih yang ada telah sesuai dengan dilapangan, makanya bukan hanya masyarakat yang ada di desa saja yang kita data tapi juga di Rumah Sakit Jiwa dan Lapas anak juga kita data, agar bisa menyampaikan suaranya pada saat pemilu," tambahnya.

Dijelaskannya, pemutakhiran data pemilih memang merupakan tahapan pemilu yang paling panjang waktunya.

"Memang proses mutarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) ini prosesnya paling panjang waktunya pada tahapan pemilu, sebab kaitannya dengan hak memilih. Bahkan menjelang hari pemilihan juga masih tetap kita lakukan mutarlih," jelasnya.

Oleh sebab itu, untuk menghasilkan Data Pemilih Sementara (DPS) yang baik, pihaknya melakukan pemantapan terhadap operator PPK.

"Kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap para PPK agar dapat melakukan verifikasi DP4 dengan baik, sebelum dimasukkan kedalam DPS," Sebab, kata dia, masih ada sejumlah persoalan terkait data pemilih, khususnya dalam hal peningkatan partisipasi pemilih.”

"Saya memang masih menemukan banyak tentang data pemilih yang tidak sesuai dengan TPS, misalnya ada satu keluarga tapi milihnya justru beda TPS, nah ini yang perlu kita perbaiki dan butuh solusi, agar jumlah partisipasi pemilih kita dapat meningkat," tutupnya. (Reza)

 

Editor :