• Rabu, 24 April 2024

Minimalisir Pelanggaran, Kejari Lampura Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada

Rabu, 21 Februari 2018 - 13.49 WIB
32

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Masuknya tahun politik membuat semua lini bergerak guna memanimalisir agar penyampaian tahapan kampanye sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat tidak melibatkan aparatur pemerintah.

Mengantisipasi itu, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara bekerjasama dengan Pemkab, Polres, KPU, dan Panwaslu Kabupaten setempat menggelar penyuluhan tentang tindak pidana dalam kegiatan pemilihan kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2018.

Rapat yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan, Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, Ketua KPU Lampung Utara Marthon, Plt Bupati yang diwakili oleh Asisten I Pemkab Lampung Utara, Yuzar, dan Ketua Panwaslu Zainal Bahtiar, berlangsung di Aula Tapis, Pemkab Lampung Utara, Rabu (21/2/2018).

Hadir pada acara itu 221 Kepala Desa dan lurah dari 247 desa dan kelurahan yang ada di 23 Kecamatan se-Lampung Utara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Dicky Zaharuddin mengatakan dalam acara tersebut disampaikan juga bahwa pelanggaran pada masa kampanye bisa dikenakan hukuman 4-5 tahun penjara.

"Untuk pembatalan calon itu dilihat dari siapa pelaku pelanggarannya. Yang jelas untuk proses penindakan jika ada temuan pelanggaran akan dilakukan Panwaslu yang akan di sampaikan kepada Gakumdu, penyidik (polisi) dan Kejaksaan," kata Dicky Zaharuddin.

Lalu untuk proses lebih lanjutnya pada pelanggaran Pilkada sebelum proses persidangan akan dilakukan proses koordinasi dari Panwas, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.

"Proses penyelidikan kalau untuk di Kepolisian kita kurang tau, tapi kalau di Kejaksaan prosesnya itu 5 hari, 7 hari menuju proses persidangan," jelasnya. (Sarnubi) 

 

 

 

Editor :