Konsultan Independen Dapat Tugas Evaluasi Proyek BUMN Karya
Kupastuntas.co, Jakarta - Menteri BUMN, Rini M Soemarmo akan menugaskan konsultan independen untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh BUMN Karya. Hal ini untuk memastikan konstruksi proyek-proyek itu aman sesuai dengan standar keamanan terbaik.
Konsultan independen berfungsi untuk memastikan agar seluruh proyek konstruksi dilaksanakan sesuai standar keamanan terbaik sekaligus menjaga agar setiap tahapan pengerjaan proyek dilaksanakan dengan baik, prudent, dan aman," ujar Rini dalam siaran persnya, Rabu (21/02/2018).
Ia menuturkan konsultan ini nantinya akan memberikan masukan dalam bentuk corrective action mengenai proyek-proyek itu untuk memastikan regulasi teknis pelaksaan telah dipatuhi. Regulasi itu, kata dia, dari Kementrian teknis terkait, dalam hal ini, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), dan Kementrian Perhubungan.
Beberapa poin yang akan dilakukan evaluasi adalah evaluasi organisasi dan prosedur QHSSE (Quality, Health, Safety, Security, and Environment) di setiap BUMN Karya dengan target menuju zero fatality atau nol kesalahan. Organisasi QHSSE, kata dia, menjadi tanggung jawab langsung Direktur Utama sehingga menjadi perhatian dan tanggungjawab seluruh Dewan Direksi.
Setiap proyek,lanjutnya, akan diawasi dan dimonitor secara ketat, terutama mengenai penerapan aspek keselamatan dan keamanan. "Evaluasi ini juga melengkapi organisasi dan personil yang bertanggung jawab memastikan prosedur safety dijalankan oleh semua lini manajemen dan operasional," jelasnya.
Ia berharap, konsultan independen dapat me-review kualitas dan keamananproyek-proyek layang maupun membangun manajemen QHSEE menuju nol kesalahan. Sementara penunjukan konsultan independen akan dilakukan oleh Ketua Umum AsosiasiKontraktor Indonesia Budi Harto. (*)
Berita Lainnya
-
Puadi Dorong Bawaslu Harus Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif
Rabu, 29 Januari 2025 -
Mendagri: Pertama Dalam Sejarah Presiden Lantik Gubernur Bupati dan Walikota Secara Serentak
Rabu, 22 Januari 2025 -
Surat Edaran Tiga Menteri Keluar, Siswa Tetap Sekolah Selama Ramadan 6-25 Maret 2025
Selasa, 21 Januari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025