Konsultan Independen Dapat Tugas Evaluasi Proyek BUMN Karya

Kupastuntas.co, Jakarta - Menteri BUMN, Rini M Soemarmo akan menugaskan konsultan independen untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh BUMN Karya. Hal ini untuk memastikan konstruksi proyek-proyek itu aman sesuai dengan standar keamanan terbaik.
Konsultan independen berfungsi untuk memastikan agar seluruh proyek konstruksi dilaksanakan sesuai standar keamanan terbaik sekaligus menjaga agar setiap tahapan pengerjaan proyek dilaksanakan dengan baik, prudent, dan aman," ujar Rini dalam siaran persnya, Rabu (21/02/2018).
Ia menuturkan konsultan ini nantinya akan memberikan masukan dalam bentuk corrective action mengenai proyek-proyek itu untuk memastikan regulasi teknis pelaksaan telah dipatuhi. Regulasi itu, kata dia, dari Kementrian teknis terkait, dalam hal ini, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), dan Kementrian Perhubungan.
Beberapa poin yang akan dilakukan evaluasi adalah evaluasi organisasi dan prosedur QHSSE (Quality, Health, Safety, Security, and Environment) di setiap BUMN Karya dengan target menuju zero fatality atau nol kesalahan. Organisasi QHSSE, kata dia, menjadi tanggung jawab langsung Direktur Utama sehingga menjadi perhatian dan tanggungjawab seluruh Dewan Direksi.
Setiap proyek,lanjutnya, akan diawasi dan dimonitor secara ketat, terutama mengenai penerapan aspek keselamatan dan keamanan. "Evaluasi ini juga melengkapi organisasi dan personil yang bertanggung jawab memastikan prosedur safety dijalankan oleh semua lini manajemen dan operasional," jelasnya.
Ia berharap, konsultan independen dapat me-review kualitas dan keamananproyek-proyek layang maupun membangun manajemen QHSEE menuju nol kesalahan. Sementara penunjukan konsultan independen akan dilakukan oleh Ketua Umum AsosiasiKontraktor Indonesia Budi Harto. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025 -
Kementerian Sosial Nonaktifkan 8 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Serentak Mulai Besok
Minggu, 13 Juli 2025 -
Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Rabu, 21 Mei 2025