Ketua KPUD Pesawaran: Penyandang Disabilitas Mental Bisa Ikut Pemilu
Kupastuntas.co, Pesawaran - Bagi masyarakat penyandang Disabilitas mental masih bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) dengan catatan harus ada rekomendasi dari tenaga medis.
"Semua warga negara, terutama di atas umur 17 tahun memang harus mendapatkan hak memilihnya. Makanya walaupun ada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa tetap kita data, sebab, kami tidak ingin menghilangkan haknya," ujar Amin Udin, Ketua KPUD Pesawaran di Kantor KPU setempat, Rabu (21/02/2018).Menurutnya, orang sakit sifatnya dinamis. Bisa saja pada saat pendataan mengalami gangguan jiwa dan ketika hari pemilihan, orang tersebut telah dinyatakan sudah sehat.
“Makanya akan tetap kita data juga," ujarnya. Guna melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU juga tengah melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan juga Lapas Anak yang berada di Tegineneng.
Agar menghasilkan Data Pemilih Sementara (DPS) yang baik, pihaknya melakukan pemantapan terhadap operator PPK. "Kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap para PPK agar dapat melakukan verifikasi DP4 dengan baik, sebelum dimasukkan kedalam DPS," ucapnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran, Dipicu Fuso Rem Blong
Selasa, 28 April 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Barat Negeri Sakti Pesawaran, Mobil Ringsek dan Truk Terperosok
Selasa, 28 April 2026 -
Dua Hari Hilang, Pemuda di Pesawaran Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Rambutan
Jumat, 24 April 2026 -
Pasutri di Pesawaran Disambar Petir Saat Pulang dari Kebun, Istri Tewas
Selasa, 14 April 2026








