Ketua KPUD Pesawaran: Penyandang Disabilitas Mental Bisa Ikut Pemilu
Kupastuntas.co, Pesawaran - Bagi masyarakat penyandang Disabilitas mental masih bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) dengan catatan harus ada rekomendasi dari tenaga medis.
"Semua warga negara, terutama di atas umur 17 tahun memang harus mendapatkan hak memilihnya. Makanya walaupun ada masyarakat yang mengalami gangguan jiwa tetap kita data, sebab, kami tidak ingin menghilangkan haknya," ujar Amin Udin, Ketua KPUD Pesawaran di Kantor KPU setempat, Rabu (21/02/2018).Menurutnya, orang sakit sifatnya dinamis. Bisa saja pada saat pendataan mengalami gangguan jiwa dan ketika hari pemilihan, orang tersebut telah dinyatakan sudah sehat.
“Makanya akan tetap kita data juga," ujarnya. Guna melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU juga tengah melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan juga Lapas Anak yang berada di Tegineneng.
Agar menghasilkan Data Pemilih Sementara (DPS) yang baik, pihaknya melakukan pemantapan terhadap operator PPK. "Kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap para PPK agar dapat melakukan verifikasi DP4 dengan baik, sebelum dimasukkan kedalam DPS," ucapnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Sengketa Pilkada Pesawaran, Tim Hukum Nanda-Antonius Optimis Gugatan Dikabulkan MK
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sidang PHPU Lanjut Pembuktian, Penasihat Hukum Nanda Indira – Antonius Siapkan Empat Saksi
Selasa, 04 Februari 2025 -
Sidang PHPU Kepala Daerah Pesawaran Lanjut Pembuktian
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pemkab Pesawaran Dorong Legalitas Perhutanan Sosial Bagi Kelompok Tani Hutan
Jumat, 31 Januari 2025