Calon Kepala Daerah OTT KPK Tetap Boleh Kampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan calon kepala daerah (Cakada) dalam pilkada 2018 yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap diperbolehkan berkampanye. Namun, soal calon kepala daerah yang berada di tahanan, Arief mengatakan itu bukan menjadi kewenangan lembaganya lagi.
"Kalau tidak boleh berkampanye oleh KPK, tetap di tahanan. Itu bukan urusan KPU. Tapi yang diurus KPU adalah status dia tetap sebagai pasangan calon," ujar Arief setelah menghadiri rapat koordinasi persiapan pemilihan kepala daerah 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut regulasi, kata Arief, status seorang calon baru akan ditentukan setelah putusan perkara hukumnya bersifat inkrah. Setelah itu, barulah KPU dapat menentukan sikap, apakah orang itu masih berstatus sebagai calon atau tidak.
Selama Februari, KPK menangkap empat orang kepala daerah yang kembali maju dalam pilkada 2018. Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, serta Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Menurut Arief, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan dalam pilkada 2018 tidak dapat mengundurkan diri. Ia harus tetap berlaga sampai akhirnya keluar putusan hukum atas perkaranya.(tmp)
Berita Lainnya
-
Ini Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus Rp4,1 Miliar
Selasa, 10 Februari 2026 -
Pengurus Baru PKB Lampung Resmi Dikukuhkan, Pesan Nunik: Jangan Hadir Saat Kampanye Saja
Minggu, 08 Februari 2026 -
Penutupan Rakernas I, Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Terima Bibit Pohon dan Tas Siaga Bencana
Selasa, 13 Januari 2026 -
PDI Perjuangan Lampung Tolak Pilkada Lewat DPRD, Yanuar: Demokrasi di Tangan Rakyat
Senin, 12 Januari 2026









