Tolak Sertijab, DPRD Pringsewu Panggil Ananto Pratikno
Kupastuntas.co, Pringsewu - Komisi II DPRD Pringsewu akan segera panggil mantan Kabag Umum Setdakab Pringsewu Ananto Paratikno untuk mempertanyakan terkait dengan ketidakbersediaannya untuk melakukan Serah Terima Jabatan (sertijab) pada hal pelantikan yang sudah berlangsung sejak 15 hari yang lalu.
Ketua Komisi II DPRD Sahidin mengaku menyayangkan sikap mantan Kabag yang seharusnya taat terhadap keputusan bupati. Terlebih, yang bersangkutan sudah diberikan amanah jabatan baru sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Masalah roling jabatan merupakan hak prerogatif bupati dan wakil bupati dan itu biasa sebagai salah satu upaya penyegaran," kata dia.
Selain itu Komisi II juga mepertanyakan peryataan Ananto di media yang menyebutkan uang pribadinya yang dipakai untuk kegiatan bagian umum yang hingga sampai saat ini belum dikembalikan.
Sementara Ananto Pratikno mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Sekkab Budiman, agar dibuatkan jadwal dengan bupati. Terkait roling, Ananto menilai adanya bentuk kesewenang-wenangan sebab dirinya turun esselon tanpa tahu kesalahannya dengan jelas,
"Dulu pernah menon-job-kan saya, dan digugat melalui K ASN bupati kalah, sekarang diulang lagi. Padahal, bupati memberi amanat agar ASN taat aturan perundang undangan, jadi dalam hal ini bupati sudah dua kali melanggar PP 53 tentang disiplin pegawai," katanya.
Untuk diketahui Wakil Bupati Pringsewu Hi Fauzi, melantik 63 pejabat eselon III di aula kantor bupati Pringsewu, Senin (5/2/2018) lalu. Dalam SK, jabatan baru Ananto (sebelumnya kabag umum) menjadi Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sementara untuk jabatan Kabag Umum diserahkan kepada Ani Sundari mantan Camat Ambarawa. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









