Marak BBM Oplosan, Polres Tanggamus: Akan Kita Dalami Kebenarannya
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menyelidiki dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite oplosan yang marak beredar di Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili, kepada Kupastuntas.co, Selasa (20/02/2018) mengatakan, menanggapi berita keluhan warga Kecamatan Kotaagung dan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus soal maraknya BBM oplosan diwilayah tersebut, maka polisi akan menyelidikinya.
"Berita di Harian Kupas Tuntas itu menjadi data awal kami untuk menyelidiki dugaan beredarnya BBM oplosan jenis premium dan pertalite," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, pihaknya akan menggali informasi sebanyak-banyaknya di lapangan, sebelum menyimpulkan ada tidaknya peredaran BBM oplosan itu di wilayah hukum Polres Tanggamus. "Informasi itu nantinya akan kita dalami kebenarannya," kata dia.
Sementara itu, sejumlah pemilik kios Pertamini di Kecamatan Kotaagung dan Kotaagung Timur mengakui, peredaran BBM oplosan itu sudah lama berlangsung, dan selama ini tidak terendus aparat keamanan. "Sudah lama kalau soal BBM oplosan itu. Tapi sejauh ini aman-aman saja," kata seorang pemilik Pertamini di Kotaagung, yang enggan dituliskan namanya, Selasa (20/02/2018).
Di masyarakat, maraknya bahan bakar minyak (BBM) OplosanĀ menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya, BBM oplosan yang diduga campuran solar dan minyak tanah tersebut merupakan hasil sulingan yang sangat diragukan kualitasnya.
Harganya pun sangat relatif murah dan sangat menguntungkan jauh dibawah harga bahan bakar minyak yang diproduksi dan dipasarkan oleh PT Pertamina, ini yang membuat beberapa orang agen di Kotaagung dan Kotaagung Timur bahkan diduga telah merambah di 20 kecamatan lain di Tanggamus, menjalankan bisnis minyak oplosan ini.
Namun tragisnya, BBM oplosan ini jika digunakan akan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan. Selain itu, para agen minyak oplosan ini tidak memiliki izin usaha dan izin edar, sehingga pada penggunaanya tidak diketahui siapa penanggungjawab jika sesuatu hal terjadi. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung: Trase Jalan Way Nipah-Tampang Muda Tanggamus di Luar Kawasan Hutan
Jumat, 03 April 2026 -
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus ODGJ Berat, Keluarga Soroti Penahanan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026








