Marak BBM Oplosan, Polres Tanggamus: Akan Kita Dalami Kebenarannya
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menyelidiki dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite oplosan yang marak beredar di Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili, kepada Kupastuntas.co, Selasa (20/02/2018) mengatakan, menanggapi berita keluhan warga Kecamatan Kotaagung dan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus soal maraknya BBM oplosan diwilayah tersebut, maka polisi akan menyelidikinya.
"Berita di Harian Kupas Tuntas itu menjadi data awal kami untuk menyelidiki dugaan beredarnya BBM oplosan jenis premium dan pertalite," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, pihaknya akan menggali informasi sebanyak-banyaknya di lapangan, sebelum menyimpulkan ada tidaknya peredaran BBM oplosan itu di wilayah hukum Polres Tanggamus. "Informasi itu nantinya akan kita dalami kebenarannya," kata dia.
Sementara itu, sejumlah pemilik kios Pertamini di Kecamatan Kotaagung dan Kotaagung Timur mengakui, peredaran BBM oplosan itu sudah lama berlangsung, dan selama ini tidak terendus aparat keamanan. "Sudah lama kalau soal BBM oplosan itu. Tapi sejauh ini aman-aman saja," kata seorang pemilik Pertamini di Kotaagung, yang enggan dituliskan namanya, Selasa (20/02/2018).
Di masyarakat, maraknya bahan bakar minyak (BBM) Oplosan menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya, BBM oplosan yang diduga campuran solar dan minyak tanah tersebut merupakan hasil sulingan yang sangat diragukan kualitasnya.
Harganya pun sangat relatif murah dan sangat menguntungkan jauh dibawah harga bahan bakar minyak yang diproduksi dan dipasarkan oleh PT Pertamina, ini yang membuat beberapa orang agen di Kotaagung dan Kotaagung Timur bahkan diduga telah merambah di 20 kecamatan lain di Tanggamus, menjalankan bisnis minyak oplosan ini.
Namun tragisnya, BBM oplosan ini jika digunakan akan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan. Selain itu, para agen minyak oplosan ini tidak memiliki izin usaha dan izin edar, sehingga pada penggunaanya tidak diketahui siapa penanggungjawab jika sesuatu hal terjadi. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025 -
Kawanan Gajah Rusak 7 Rumah Warga Tanggamus Lampung
Kamis, 02 Januari 2025 -
Mantan Kades di Tanggamus Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan
Selasa, 17 Desember 2024