• Kamis, 28 Maret 2024

Catatan Hitam PT SGC, Sobri: Kaji Ulang Izin HGU

Selasa, 20 Februari 2018 - 20.37 WIB
393

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) yang berada di wilayah Tulang Bawang diduga sarat pemalsuan dan pembohongan publik. Beberapa catatan hitam tersebut menjadi sorotan Forum LSM Bersama Tulang Bawang.

Ketua Forum LSM Bersama Tulang Bawang, Sobri mengatakan pihak SGC memalsukan dukumen dalam perpanjangan HGU atas nama PT Sweet Indolampung (SGC) pada 1 september 2015 lalu.

Diketaui HGU tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dengan nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN 2017.

"Bahwa yang jadi pertanyaan mengapa HGU tersebut (perpanjang) 18 Agustus 2017 sementara HGU-nya habis 31 Desember 2018, ini yang menjadi pertanyaan besar apakah secara prosedur itu sudah sesuaikah," kata Sobri, Selasa (20/2).

Selain itu, terkait dengan masa panen tebu, pihak SGC mengklaim tidak melakukan pembakaran. Namun fakta dilapangan, setiap tahunnya pihak perusahaan memanen tebu dengan cara dibakar.

Sehingga PT SGC menjadi salah satu penyumbang polusi dan bahkan mengancam kesehatan warga setempat.

“Mirisnya lagi PT SGC menimbun rawa-rawa dan lahan gambut guna memperluas lahan daratan untuk ditanami tebu dengan tidak memikirkan dampak lingkungan,” ungkap Sobri.

Kemudian berdasarkan laporan Badan Pertanahan Nasional Lampung 30 Mei 2016, PT SGC telah melaksanakan Corporate Social Reponsibilty (CSR) dalam bidang ekonomi sosial, namun hingga saat ini CSR tersebut belum dirasakan oleh warga.

"Sehingga hal ini menjadi salah satu pembohongan publik dan pembohongan dokumen atau pemalsuan, selain itu PT SGC mengklaim bahwa HGU mereka berbatasan dengan sungai Tulang Bawang dan Sungai Terusan, namun kenyataanya kampung tersebut sudah ada sebelum PT SGC berdiri," ungkapnya.

BACA JUGA : PT SGC Serobot Tanah Warga, Front Lampung Menggugat Siap Unjuk Rasa BPN

Bahkan hingga saat ini ada tiga program pemerintah yang tidak bisa di realisasikan, seperti penerangan atau PLN masuk Kampung, Program Cetak Sawah dan Program Prona prodak dari BPN.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Bupati Tulang Bawang untuk mengkaji ulang izin perpanjangan HGU PT SGC.

“ Karena jelas semua persyaratan yang dilampirkan oleh pihak pemohon perpanjangan HGU itu cacat hukum," tandasnya. (Edwin)

Editor :

Berita Lainnya

-->