Anggota Dihukum Kenakan Rok, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung: Supaya Kerjanya Aktif

Bandar Lampung - Sudah sewajarnya seorang pemimpin memberikan hukuman kepada anggotanya apabila melakukan kesalahan. Namun hukuman yang diberikan justru unik, Polantas dihukum dengan mengenakan rok.
Hukuman itu dimaksudkan untuk memperbaiki diri sehingga kedepannya dapat lebih baik. Hal inilah yang dilakukan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Souzarnanda Mega kepada anggotanya.
Ia membenarkan telah memberi hukuman kepada tiga anggota polisi lalulintas (Polantas) dengan cara mengenakan rok saat apel pagi di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa (20/02/2018).
“Itu untuk pembinaan kedisiplinan saja. Anggota yang dihukum tadi, karena telat dan kita nilai kurang aktif di lapangan,” katanya saat dihubungi Kupas Tuntas, Selasa (20/02/2018) malam.
Ia menyampaikan, pihaknya kini tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban kepada masyarakat Bandar Lampung yang melanggar ketentuan lalulintas. Dengan adanya penertiban, maka angka kecelakaan lalulintas pun akan menurun.
“Itu yang setiap minggu kita evaluasi, supaya jangan ada pembiaran. Kalau bukan dari kita, siapa lagi. Makanya kita push tiap minggunya,kita evaluasi. Supaya setiap anggota aktif, jangan pasif,” ujarnya.
Untuk mendapat dampak yang baik, petugas Satlantas diharuskan mencapai target. Dalam 1 hari, sedikitnya ada 5 laporan tindakan langsung (tilang) dari setiap pos.
“Pos kita ada 3, di Adipura, Tugu Raden Inten (RI), dan di Mal Boemi Kedaton. Kalau dihitung, sedikitnya harus ada capai target 15 tilang sehari. Kalau tidak, akan diberi hukuman seperti kejadian di Adipura tadi,” imbuhnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025