• Kamis, 21 November 2024

Ingat! Inilah Nomor Urut 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Senin, 19 Februari 2018 - 09.00 WIB
287

Kupastuntas.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memimpin pengundian nomor urut untuk partai politik peserta Pemilu 2019. Arief mengatakan, pengundian ini merupakan penindaklanjutan dari penetapan partai peserta pemilu, pada Sabtu 17 Februari lalu.

“Pengundian untuk 14 partai politik peserta pemilu 2019,” kata Arief, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018).

Seluruh komisioner hadir dalam pengundian ini. Adapun teknis pengambilan nomor urut, kata Arief, pemimpin partai yang mengambil undian. Pertama, ketua umum partai mengambil undian nomor antrian, lalu mengambil undian nomor urut.

Di sisi lain, KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) tak memenuhi syarat. Sebab, kata Ketua KPU Arief Budiman, kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat tak memenuhi syarat. Begitu juga dengan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Arief Budiman menuturkan pengundian nomor urut tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal walaupun masih ada partai yang mengajukan sengketa.

"Tahapan itu sudah disusun. Setelah penetapan itu, pengundian nomor urut, maka kami harus lakukan itu," ujarnya.(Tmp)

Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu:

Nomor Urut Nama Partai
Nomor 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Nomor 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor 4 Partai Golongan Karya (Golkar)
Nomor 5 Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Nomor 6 Partai Garuda
Nomor 7 Partai Berkarya
Nomor 8 Partai Keadilan Sejahtera
Nomor 9 Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nomor 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor 11 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor 12 Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor 13 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor 14 Partai Demokrat

Editor :