• Kamis, 26 Desember 2024

DPO Kejari Pringsewu Diciduk Saat Turun dari Mobil Travel

Senin, 19 Februari 2018 - 16.59 WIB
157

Kupastuntas.co, Pringsewu - Mantan Kepala Pekon Parerejo, Gadingrejo bernama Mus (36) akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan.

Mus diciduk Senin (19/02/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Loket PO Rosalia Indah yang berada dijalan Sukarno Hatta Bandar Lampumg. Saat ditangkap Mus sedang sendirian dan tanpa melakukan perlawanan.

"Dia (Mus), baru pulang dari Bekasi dan langsung ditangkap saat turun dari mobil travel," papar Pelakasana Teknis (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sontani Sunarya saat ekspos di kantornya di Jalan Kejaksaan, Pringsewu Barat, Pringsewu.

Menurut Asep, penahana Mus dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki Kejari Pringsewu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana pekon (ADP/DD) Parerejo tahun 2016.

"Alasan objektif yakni pasal yang disangkakan adalah pasal yang bisa dilakukan penahanan dan alasan subjek, dalam penyidikan yang bersangkutan sudah dipanggil 3 kali tapi tidak hadir hingga ditetapkan sebagai DPO," kata dia.

Diduga Mus tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana korupsi melainkan secara bersama-sama dengan aparat pekon lainnya. Adapun rincian anggaran Pekon Parerejo Tahun 2016 yakni ADP Rp350 juta dan dana desa Rp631 juta, dengan total Rp981 juta.

“Diduga dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) ada markup harga, kemudian pelaksanan dan laporan pertanggungjawaban dibuat secara fiktif, dari hasil penyidikan terindikasi kerugian negara mencapai Rp200 juta,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 9. Sedangkan ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. Saat disinggung apakah upaya tersangka yang melarikan diri akan memperberat hukuman, selain itu tergantung penilaian subjektif dari penyidik.

Pantauan Kupastuntas.co, tersangka digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 14.45 WIB (Senin, 19/02/2018) dengan keadaan tangan terborgol serta mengenakan masker diwajah.

Mus tidak mau menjawab saat wartawan menanyakan dimana keberadaannya selama ini. Namun saat ditanya tentang kondisi kesehatannya, dia menjawabnya dengan singkat. "Alhamdulilah sehat" ujarnya sembri terburu buru masuk kedalam mobil tahanan.

Sebelumnya Kejari Pringsewu telah menahan AM Kaur Pembangunan Pekon Parerejo atas dugaan kasus yang sama.

AM ditahan Selasa (14/02/2018) sekitar pukul 14.30 WIB setelah diperiksa kurang lebih selama 6 jam. Selanjutnya AM di titipkan ke sel Tahanan Kejari Tanggamus di Kota Agung selama 20 hari kedepan. (Manalu)

Editor :