DPO 5 bulan, Mantan Kepala Pekon Parerejo Akhirnya Diciduk Kejari Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu – Pelarian Mus, mantan Kepala Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo berakhir sudah. Mus diciduk pihak Kejari Pringsewu setelah dinyatakan DPO selama 5 bulan atas kasus dugaan korupsi dana pekon dan dana desa tahun 2016.
Mus diciduk tim Kejari Pringsewu di Loket PO Rosalia Bandar Lampung sehabis pulang dari Bekasi Jawa Barat, Senin (19/2/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Mus DPO selama 5 bulan hingga akhirnya tertangkap pukul 01.00 WIB, dini hari tadi," papar Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya , saat ekspos di kantornya, di Jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Menurut Asep Sontani Sunarya, Mus diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pekon tahun 2016 secara bersama sama dengan aparat pekon lainnya. Adapun anggaran Pekon Parerejo tahun 2016, dengan rincian alokasi dana pekon (ADP) 350 juta dan dana desa (DD) Rp631 juta, dengan total Rp981 juta.
“Diduga dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) ada mark up harga, kemudian pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban dibuat secara fiktif, dari hasil penyidikan terindikasi kerugian negara mencapai Rp200 juta,” paparnya.
Sebelumnya Kejari Pringsewu telah menahan AM Kaur Pembangunan Pekon Parerejo atas dugaan kasus yang sama.
AM ditahan Selasa (14/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB setelah diperiksa kurang lebih selama 6 jam. Selanjutnya AM di titipkan ke sel Tahanan Kejari Tanggamus di Kota Agung selama 20 hari kedepan. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024