DPO 5 bulan, Mantan Kepala Pekon Parerejo Akhirnya Diciduk Kejari Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu – Pelarian Mus, mantan Kepala Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo berakhir sudah. Mus diciduk pihak Kejari Pringsewu setelah dinyatakan DPO selama 5 bulan atas kasus dugaan korupsi dana pekon dan dana desa tahun 2016.
Mus diciduk tim Kejari Pringsewu di Loket PO Rosalia Bandar Lampung sehabis pulang dari Bekasi Jawa Barat, Senin (19/2/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Mus DPO selama 5 bulan hingga akhirnya tertangkap pukul 01.00 WIB, dini hari tadi," papar Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya , saat ekspos di kantornya, di Jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Menurut Asep Sontani Sunarya, Mus diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pekon tahun 2016 secara bersama sama dengan aparat pekon lainnya. Adapun anggaran Pekon Parerejo tahun 2016, dengan rincian alokasi dana pekon (ADP) 350 juta dan dana desa (DD) Rp631 juta, dengan total Rp981 juta.
“Diduga dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) ada mark up harga, kemudian pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban dibuat secara fiktif, dari hasil penyidikan terindikasi kerugian negara mencapai Rp200 juta,” paparnya.
Sebelumnya Kejari Pringsewu telah menahan AM Kaur Pembangunan Pekon Parerejo atas dugaan kasus yang sama.
AM ditahan Selasa (14/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB setelah diperiksa kurang lebih selama 6 jam. Selanjutnya AM di titipkan ke sel Tahanan Kejari Tanggamus di Kota Agung selama 20 hari kedepan. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Miris, Sejumlah Guru SMA Negeri 1 Banyumas Pringsewu Terlambat dan Berkeliaran Saat Upacara
Senin, 02 Februari 2026 -
Hilang 14 Hari, Mbah Kaliman Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 01 Februari 2026 -
10 Lembaga Pendidikan di Pringsewu Terima BOP Kesetaraan 2026 Senilai Rp452 Juta
Senin, 26 Januari 2026 -
Warga Wonodadi Pringsewu Sebut Truk Tambang Penyebab Jalan Rusak
Senin, 26 Januari 2026









