• Kamis, 21 November 2024

Pemerintah Kucurkan Rp1,5 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Energi Terbaru pada 2018

Minggu, 18 Februari 2018 - 21.35 WIB
56

Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggencarkan program pra elektrifikasi di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) dengan mengalokasikan Rp1,5 triliun dari APBN 2018 untuk pembangunan infrastruktur energi berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) di 2018.

Ashri Uswatun Nisa, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastuktur Aneka EBT dan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE, mengatakan total nilai investasi tersebut akan dialokasikan untuk beberapa program penerangan, seperti pembangunan infrastruktur Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) dan pembangunan pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM).

“Pembangunan PLTM merupakan kegiatan multiyears sudah mulai 2016 dan ini tahun terakhir kami untuk bangun PLTM. Selain itu, alokasi anggaran juga untuk pembangunan biogas komunal, penerangan jalan umum berbasis tenaga surya, dan beberapa kegiatan revitalisasi PLTS,” ujar Ashri di Jakarta, Rabu (14/02/2018)

Dia berujar tahun ini pemerintah berencana untuk membangun PLTM sebanyak dua unit, yakni di daerah Oksibil dan Ilaga, Papua.

Sementara itu, untuk infrastruktur LTSHE, pemerintah merencanakan membangun 175.782 unit.  Rencananya pembangunan akan dilakukan di antaranya di daerah Aceh, Bengkulu, Jambi, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Kemudian penerangan jalan umum (PJU) akan dibangun di 17.640 titik di wilayah Papua Barat, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk biogas komunal akan dibangun 6 unit di Jawa Timur.

Infrastruktur yang dibangun tersebut, kata Ashri, merupakan usulan dari pemerintah daerah. Selain dari dana APBN, pemerintah juga memiliki program bantuan pembangunan infrastruktur energi di daerah melalui dana alokasi khusus (DAK). Jika dalam program alokasi dari APBN perencanaan dan pembangunan dilakukan pemerintah, melalui DAK ini perencanaan hingga pembangunan diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah usulkan kebutuhan mereka seperti apa, perencanaan mereka sendiri.  Kemudian pelelangan dan pembangunan juga oleh Pemda.  Pemda juga wajib mencari pendanaan, pengelolaan, dan perawatan,” katanya. (*)

Editor :