• Selasa, 03 Desember 2024

Berebut Kepemilikan Embung di Pringsewu, Ahli Waris: Akan Kami Bawa ke Ranah Hukum

Minggu, 18 Februari 2018 - 19.26 WIB
64

Kupastuntas.co, Pringsewu - Status kepemilikan cekdam (embung) yang berada di Pekon Fajar Agung Induk, Pringsewu masih menuai persoalan. Pasalnya Kepala Pekon setempat ngotot jika cekdam itu merupakan aset desa. Sementara ahli waris mengaku pemilik sah dan memiliki bukti-bukti yang kuat.

Menurut salah satu ahli waris Tion (53), lokasi tersebut merupakan milik kakeknya, Mbah Joyo Tirto yang saat itu masih berbentuk sawah. Namun Tahun 1980, dari Kementerian Badan Proyek Perencanaan dan Pembinaan Reboisasi Dan Penghijauan Daerah Aliran Sungai (BP3RPDAS) Way Seikampung melakukan survei dan tahun 1982 BP3RPDAS membangun penahan air.

"Saat itu berubah menjadi embung, namun ada surat perjanjian jika embung tidak dipergunakan lagi maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Tion, Minggu (18/02/2018).

Kemudian tahun 1998, lanjut dia, embung tersebut mengalami cedemin (ketutup tanah), karena tidak dipakai lagi sehingga Tion mengelolanya menjadi kolam ikan. "Sesuai surat perjanjian, jika tidak digunkan maka akan kembali ke pemilik (ahli waris), tapi lucunya kepala pekon ngotot jika embung itu aset desa," paparnya.

Atas persoalan itu, kata dia, tim dari Inspektorat dan bagian Aset BPKAD Pringsewu sudah pernah turun ke lokasi dan menyatakan jika embung yang dimaksud bukanlah aset milik desa atau aset Pemkab Pringsewu. Bahkan Pemkab sempat melempar persoalan ini ke Gubernur Lampung dan Dinas Kehutanan Lampung.

"Kami sudah menerima surat Gubernur Lampung tanggal 20 November 2017 dengan Nomor 522/1989/V/23/2016 yang menerangkan status kepemilikan lahan masih sah dimiliki ahli waris. Dan sebelumnya surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Nomor S/605/BPDASHL.WSS-2/2017, tertanggal 7 November isinya sama lahan tersebut dimiliki ahli waris bukan aset kementerian kehutanan," katanya.

Selain itu, Tion menunjukkan bukti kwitansi pajak PBB tahun 2017 yang dibayar mereka sebagai ahli waris. "PBB-nya kami yang bayar, kok bisa tanah aset desa, kalau masih ngotot akan kami bawa persoalan ini ke ranah hukum," tegasnya.

Dikompirmasi terpisah kepala Pekon Fajar Agung Induk Dwi Indrawati mengatakan belum bisa memberi keterangan dengan alasan persoalan ini sedang ditangani pihak Polda Lampung dan Polres Tanggamus. "Maaf kepada media belum bisa saya kasih keterangan karena ini menyangkut aset desa, nanti jika sudah ada titik terang akan saya publikasikan," tutupnya. (Manalu)

Editor :