2.204 Koperasi di Lampung Terancam Dibubarkan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 2.204 koperasi tidak aktif di Lampung terancam dibubarkan tahun 2018 ini. Pasalnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) segera memutuskan agar lembaga keuangan berasas kekeluargaan yang tidak rajin dalam kegiatan keuangan dihapuskan.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hery Sulianto menjelaskan hingga 31 Desember 2017 lalu tercatat terdapat 5.325 unit koperasi dengan 3.121 lembaga aktif dan 2.204 unit tidak aktif. Sementara pada UMKM terdapat 99.307 unit.
Dalam rangka revitalisasi koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM harus bersinergi dalam pembinaannya. Khususnya, jumlah tidak aktif yang harus menunjukkan peningkatan kinerja dan melalui pembinaan di gerakan koperasi.
“Menangani koperasi yang tidak aktif. Itu bisa dipilih koperasi yang bisa dibina. Namun, kalau memang sulit dibina mau tidak mau dibubarkan. Jangan memberati daftar yang ada di dinas,” kata Hery saat Musyawarah Perencana Pembangunan (Musrembang) bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2018 di Hotel Emersia, belum lama ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Satria Alam menguraikan klasifikasi terhadap koperasi aktif, yaitu harus terdapat kantor, usaha, dan pengurus. Sementara koperasi yang tidak aktif memiliki banyak klasifikasi, seperti ada kantor, tetapi tidak menjalankan usaha atau ada usaha, tetapi tidak ada kantor. (Tampan)
Berita Lainnya
-
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
The Next Arhan Asal Lampung, Fabio Azka Disambut Gubernur Usai Tampil Gacor di Timnas U-16
Minggu, 20 April 2025 -
12 Peserta Aksi Bela Palestina Pingsan, 3 Dirujuk ke Rumah Sakit
Sabtu, 19 April 2025