2.204 Koperasi di Lampung Terancam Dibubarkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 2.204 koperasi tidak aktif di Lampung terancam dibubarkan tahun 2018 ini. Pasalnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) segera memutuskan agar lembaga keuangan berasas kekeluargaan yang tidak rajin dalam kegiatan keuangan dihapuskan.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hery Sulianto menjelaskan hingga 31 Desember 2017 lalu tercatat terdapat 5.325 unit koperasi dengan 3.121 lembaga aktif dan 2.204 unit tidak aktif. Sementara pada UMKM terdapat 99.307 unit.
Dalam rangka revitalisasi koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM harus bersinergi dalam pembinaannya. Khususnya, jumlah tidak aktif yang harus menunjukkan peningkatan kinerja dan melalui pembinaan di gerakan koperasi.
“Menangani koperasi yang tidak aktif. Itu bisa dipilih koperasi yang bisa dibina. Namun, kalau memang sulit dibina mau tidak mau dibubarkan. Jangan memberati daftar yang ada di dinas,” kata Hery saat Musyawarah Perencana Pembangunan (Musrembang) bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2018 di Hotel Emersia, belum lama ini.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Satria Alam menguraikan klasifikasi terhadap koperasi aktif, yaitu harus terdapat kantor, usaha, dan pengurus. Sementara koperasi yang tidak aktif memiliki banyak klasifikasi, seperti ada kantor, tetapi tidak menjalankan usaha atau ada usaha, tetapi tidak ada kantor. (Tampan)
Berita Lainnya
-
Buron 3 Bulan, Direktur PT Pelaku Penggelapan Rp 10,36 Miliar dari Petani Kopi Lambar Dibekuk di Jabar
Senin, 02 Desember 2024 -
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nyabu
Senin, 02 Desember 2024 -
Kasus Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengamat: Tidak Bisa Cabut Laporan Meski Damai
Senin, 02 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024