Pasca Ditutup, Puluhan TKA PT San Xiong Terancam Dideportasi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pasca ditutup Pemkab Lampung Selatan, puluhan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan PT San Xiong Steel Indonesia yang beroperasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, terancam deportasi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Imigrasi Kalianda, Lampung Selatan Edy Firyan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (14/2/2018).
Menurutnya, tindakan deportasi tersebut dapat dilakukan, apabila Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencabut izin kerja seluruh TKA di perusahaan peleburan besi tersebut.
“Kalau itu ditutup, berarti mereka sudah tidak bekerja lagi. Artinya, kalau Disnaker mencabut izin kerja mereka, mereka bisa dideportasi,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya memerintahkan jajarannya untuk mengecek secara langsung adanya kasus kecelakaan kerja salah seorang karyawan perusahaan, termasuk mencari tahu terkait dengan pemasangan plang penutupan sementara oleh Pemkab Lampung Selatan, Selasa kemarin.
“Kita ingin mengecek secara langsung kondisinya seperti apa,” kata Edy.
Ia menambahkan, jumlah TKA di PT San Xiong Steel Indonesia yang memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) per tanggal 14 Febuari 2018, ada sebanyak 27 orang. Sedangkan data orang asing yang memperpanjang izin kunjungan di perusahaan yang bersangkutan terdapat 3 orang TKA.
“Totalnya ada 30 orang, 27 memegang izin terbatas, 3 kunjungan,” kata Dia.
Edy menyebutkan, rata-rata TKA yang bekerja di PT San Xiong Steel Indonesia memiliki izin antara 6-12 bulan.
“Semua TKA berasal dari negeri Cina,” tandasnya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026








