• Minggu, 22 Desember 2024

Langgar Perpres, Pembangunan Talud Mantan Bupati Lambar Ditutup

Kamis, 15 Februari 2018 - 15.22 WIB
79

Kupastuntas.co, Pesisir Barat – Melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 51 tahun 2016, kegiatan pembangunan talud si Pantai mandiri pekon mandiri sejati Kecamatan Krui Selatan, yang merupakan milik mantan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri, resmi ditutup oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat.

Di lokasi pembangunan talud, Kepala DPMPTSP Jon Edwar, menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan talud dalam pantai tersebut jelas menyalahi aturan.

"Pembangunan talud dalam wilayah pantai ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 51 Tahun 2016 berkaitan tentang pemanfaatan sempadan pantai," terang Jon, Kamis (15/2/2018) siang.

Menurut Jon Edwar, sebelumnya pihak sudah menjelaskan kepada pihak tukang pelaksana bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang kegiatan pembangunan talud, sebagai upaya penyelamatan aset oleh pemilik lahan. Asalkan pembangunan tersebut masuk di tanah yang memang menjadi milik sang pemiliknya.

"Tapi kalau pembangunan talud itu dilakukan masuk dalam wilayah pantai, itu jelas melanggar aturan karena pantai milik negara bukan hak milik orang perorangan," tegas Jon.

Dilanjutkannya, pembangunan talud tersebut direncanakan akan dibangun sepanjang 166 Meter, sementara yang sudah terlaksana baru mencapai sepanjang 94 Meter. "Perlu diketahui yang tidak boleh diakses adalah pasang tertinggi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jon menambahkan, pihaknya sendiri tidak bisa mengeluarkan izin terhadap pembangunan dimaksud. Hal itu dikarenakan, berdasarkan hasil survei sampai saat ini rekomendasi telaah dari staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sama sekali tidak ada. Selain menabrak Perpres 51 Tahun 2016, juga memang sampai sekarang tidak ada rekomendasi telaah dari OPD terkait.

Kegiatan pembangunan tersebut, sebelumnya sudah dihentikan oleh pihaknya sejak sepuluh hari lalu. Namun tanpa alasan yang mendasar pihak pelaksana tetap nekat melaksanakan kegiatannya.

"Kami masih menunggu rekomendasi dari OPD terkait, kalau ditegaskan pekerjaan itu ilegal maka secepatnya akan dibongkar. Sebelumnya kami juga sudah meminta agar segera mengajukan permohonan penerbitan izin, tapi sayangnya sampai sekarang usulan dimaksud dari penanggung jawab pekerjaan tersebut sama sekali tidak ada," pungkas Jon. (Nova)

Editor :