KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait OTT Lamteng

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK Telah menetapkan tiga orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Lampung Tengah, pada Rabu (14/02/2018).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/02/2018) menyatakan ketiga orang yang ditetapkan KPK tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik," ujarnya.
Untuk Mustafa, KPK masih perlu melakukan pemeriksaan terhadapnya. Status hukum Mustafa belum ditentukan KPK, menunggu pemeriksaan awal 1x24 jam. Namun KPK menyebut ada arahan Mustafa untuk pemberian suap itu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif itu juga menyebut total nya ada 19 orang yang dijemput KPK terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah. Kesembilan belas orang itu antara lain:
1. Mustafa (Bupati Lampung Tengah) 2. J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah) 3. Rusliyanto (anggota DPRD Lampung Tengah) 4. Taufik Rahman (Kadis Bina Marga Lampung Tengah) 5. Za (anggota DPRD Lampung Tengah) 6. RR (anggota DPRD Lampung Tengah) 7. IK (anggota DPRD Lampung Tengah) 8. S (Sekwan DPRD Lampung Tengah) 9. ADR (Kabid PUPR Lampung Tengah) 10. N (swasta/kontraktor) 11. A (swasta) 12. SNW (PNS) 13. ADK (swasta) 14. AAN (PNS) 15. I (staf PU) 16. K (PNS) 17. 1 orang ajudan dan 2 orang sopir
Kesembilan belas orang itu dijemput dari 3 lokasi yaitu Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan Jakarta. (*)
Berita Lainnya
-
Wulan Sari Mirza Buka Grand Final Duta Teknokrat 2025, Ajak Mahasiswa Jadi Teladan dan Pelestari Budaya
Minggu, 12 Oktober 2025 -
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025