Polres Lampura Bekuk Pelaku Pencurian Mobil
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Anggota Polres Lampung Utara berhasil menghentikan pelarian Agua Triyon (41) pelaku pencurian mobil milik warga yang terparkir di pelataran Masjid Agung Lingkungn IV Kelurahan Bukit Kemuning, Rabu (14/02/2018).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Syahrial mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana mengatakan, penangkapan pelaku curas tersebut setelah anggota Polsek Bukit Kemuning dan Polsek Abung Barat melakukan pengejaran kepada pelaku.
Tersangka sudah berhasil diamankan oleh anggota Resmob Bukit Kemuning yang dipimpin Kanitres Ipda Erson yang melakukan pengejaran dan dibantu oleh anggota Ogan (Polsek Abung Barat) dan berhasil menangkap pelaku di Desa Way Kunang Abung Kunang.
Dijelaskannya, pelaku merupakan pedagang warga Kalianda, Lampung Selatan. Kasat Rrskrim Polres Lampung Utara, pelaku melakukan pencurian satu unit Mitsubisi T120SS STD warna hitam tahun 2010, dengan Nomor Polisi BE 9145 JD.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan mobilnya di Masjid Agung Lingkungn IV Kelurahan Bukit Kemuning, pada Saat korban masuk ke Masjid mobil korban dibawa kabur oleh tersangka.
Ditambahkannya mobil itu milik Joni Mustar (40) warga Kingkungan IV, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatab Bukit Kemuning, Lampung Utara.
"Peristiwa itu terjadi hari Senin (14/02/2018) sekira pukul 15.30 WIB. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Tiga Motor Raib di Parkiran RS Lampung Utara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
3.590 Peserta Semarakkan Pawai Songsong Ramadhan 1447 H, Wujud Syiar dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kamis, 12 Februari 2026 -
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026









