• Rabu, 26 Juni 2024

Mustafa Terancam 20 Tahun Penjara Miliki Bahan Peledak di Bandar Lampung

Rabu, 14 Februari 2018 - 19.04 WIB
53

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan perdana terdakwa kepemilikan bahan peledak, Mustafa (51) digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (14/02/2018). Warga Jalan Bung Tomo, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini terancam hukuman penjara 20 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard, Mustafa didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menguasai, membawa persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mengangkut, menyembunyikan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.

Jaksa Richard menjelaskan, terungkapnya kasus Mustafa berawal pada Minggu (24/09/2017) lalu. Saat itu, kata jaksa, terjadi ledakan didalam sebuah rumah Mustafa di dekat Mapolsek Tanjungkarang Barat.

Akibatnya, istri kedua Mustafa, Alula Suryani (42) mengalami luka bakar karena terkena ledakan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan dirumah tersebut, ditemukan sejumlah bahan peledak yang tersimpan dalam sebuah kardus dibawah meja makan berupa potasium sebanyak 1 Kg, sulfur seperempat kilogram, browns sebanyak 1 kaleng, serbuk TNT seberat 300 gram detonator sebanyak 50 buah, bahan peledak itu dibeli dan dimiliki Mustafa.

“Bahan peledak itu disimpan di rumah di Jalan Bung Tomo, Tanjungkarang Barat. Dengan ukuran tertentu lalu dimasukkan kedalam botol atau takaran tertentu yang telah dihubungkan dengan detonator maka akan menjadi bom dan memicu ledakan,” jelasnya.

Dari situ, lanjutnya, polisi kemudian datang kerumah istri lainnya Mustafa, Nurma (48) di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan. Disitu polisi menggeledah rumah tersebut.

"Polisi menemukan alat yang diperuntukkan untuk membuat bom atau peledak berupa rol alumunium yang digunakan untuk sumbu bom,” ujarnya.

Tak hanya itu, polisi kemudian menggeledah TK Ukhuwah, dimana TK itu tempat istri pertama Mustafa mengajar. Polisi kemudian kembali menemukan 1 karung potasium seberat 10 Kg.

“Terdakwa ini tidak memiliki hak untuk mengendalikan bahan peledak karena bukan orang yang diamanahi oleh Undang-undang. Dari pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Mabes Polri 4622/BHF/2017 tertanggal 17 November 2017,” pungkasnya. (Oscar)

Editor :