Korupsi Dana Desa, Kaur Pembangunan Pekon Parerejo Ditahan Kejari Pringsewu

Kupastuntas.co, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan AM Kaur Pembangunan Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2016.
AM dimasukkan kedalam mobil tahanan Kejari Pringsewu, Selasa (14/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB untuk selanjutnya di titipkan di sel Tahanan Kejari Tanggamus di Kota Agung selama 20 hari kedepan.
Saat menuju mobil tahanan puluhan wartawan mencoba minta tanggapam AM, namun AM hanya diam sambil berjalan dengan kedua tangan terbogol. Begitupula saat awak media menanyakan kondisi kesehatan AM hanya di jawab dengan singkat.
"'Alhamdulilah sehat," singkatnya.
Plt. Kajari Pringsewu Asep Suntana mengatakan dugaan korupsi yang di lakukan oleh AM bersama Kepala Pekon Parerejo Mustafa (DPO) yakni anggaran tahun 2016, dengan rincian dana pekon Rp350 juta dan dana desa (DD) Rp631 juta, dengan total Rp982 juta. "Diduga dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) ada mark up harga, dari hasil penyidikan terindikasi kerugian negara mencapai Rp200 juta," paparnya.
Dia menambahkan dalam pelaksanaannya juga di temukan ketidaksesuaian atau fiktif. Sedangkan dalam pertanggungjawabannya pun di buat secara fiktif, sehingga tim penyidik Kejari Pringsewu menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Menurut Kajari, penyidikan atas kasus dana pekon dan dana desa Parerejo tahun 2016 sudah di mulai sejak Juli 2017 lalu.
"Aktor utamanya yaitu kepala pekon Mustofa yang masih terus kita cari dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Riyanto: Pringsewu Produksi 37 Ribu Ton Jagung dan 97.952 Ton Beras
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Bobol Dua Rumah Tetangga, Pemuda di Pringsewu Gasak Uang Rp96 Juta dan iPhone
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Bupati Riyanto Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja HKBP Pringsewu
Kamis, 07 Agustus 2025