Kaur Pembangunan Parerejo Ditahan, Ketua Komisi I DPRD: Jangan Mementingkan Volume Saja
Kupastuntas.co, Pringsewu - Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengingatkan agar peristiwa penahanan Kaur Pembagunan Pekon Parerejo oleh Kejari Pringsewu atas dugaan korupsi dana desa (DD) menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Mari kita bekerja untuk anak cucu kita, kerja ikhlas dan kerja ibadah. DPRD berharap bahwa perencanaan pembangunan dana desa (DD) harus dimusyawarahkan melalui Musrenbang desa (Pekon) yang dimulai dari tingkat kadus dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat, agama, pemuda, pelaku UKM, pendidikan, tokoh kesenian sehingga perencanaan pembangunan terukur," kata Anton Subagiyo, Kamis (14/02/2018).
Menurutnya, hasil Musrenbang desa yang sudah disepakati kemudiam ditetapkan sebagai peraturan desa dalam rangka pedoman pembangunan, sehinga dukumenya di desa/pekon lengkap.
"Dan pelaksanaan pekerjaan fisik jangan mementingkan volume saja, akan tetapi kualitas harus dijaga," ujarnya.
Dia juga meminta agar kedepan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon dan Tapem untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan. "Sekali lagi pembinaan agar semua kepala pekon sadar akan pentingnya proses perencanaan yang baik, proses pekerjaan yang baik serta pelaporan yang baik," tukasnya.
Sementara Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Ridwan mengatakan kasus yang menimpa Kaur Pembangunan Parerejo agar menjadi inspirasi bagi setiap kepala pekon untuk berhati hati dalam menerapkan anggaran.
Namun dia menilai apa yang terjadi dengan Kaur Pembangunan Parerejo merupakan kurangnya tanggung jawab dari mantan kepala pekon selaku pengguna anggaran sehingga bawahannya menjadi korban. "Saya secara pribadi dan selaku ketua Apdesi sedih dan prihatin melihat pak kaurnya," tutup Ridwan. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









