DPRD Minta Reklamasi Teluk Pandan Pesawaran Dihentikan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung, Imer Darius meminta pemerintah daerah menghentikan reklamasi di Desa Sidodadi, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Sebab reklamasi ini diduga ilegal.
“Reklamasi Teluk Pandan tersebut belum memiliki izin. Pemerintah daerah harus memberhentikan seluruh kegiatan itu hingga izinnya diterbitkan,” kata Imer Darius di Gedung DPRD Lampung, Selasa (13/2/2018).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, Reklamasi Teluk Pandan ini belum memiliki izin. Hal ini harus dihentikan sebab setiap kegiatan yang berkaitan dengan kelautan sangat berdampak buruk bagi lingkungan.
“Semua pihak harus patuh dan taat pada peraturan, sehingga kegiatan yang belum memiliki izin harus dihentikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Intizam memastikan tidak pernah mengeluarkan perizinan kegiatan reklamasi di tahun 2018 ini.
“Tahun ini dalam peraturan daerah kami tidak ada dan belum ada dimulai lagi. Kalau yang mengeluarkan izinnya memang itu kewenangan kami, tetapi sementara ini belum pernah kami mengeluarkan izin untuk reklamasi itu,” kata Intizam.
Dalam pengawasan, lanjutnya, tugas tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Sebab, sektor tersebut yang memiliki bidang teknisnya. Dengan demikian, jika ada kegiatan untuk menambah luas daratan yang tidak sesuai dalam prosedur dapat ditindak DKP.
“Secara pengawasannya tetap ada di DKP dan jika tidak memenuhi prosedur itu bisa dihentikan oleh DKP,” tuturnya .(Tampan)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025