DPRD Minta Reklamasi Teluk Pandan Pesawaran Dihentikan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung, Imer Darius meminta pemerintah daerah menghentikan reklamasi di Desa Sidodadi, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Sebab reklamasi ini diduga ilegal.
“Reklamasi Teluk Pandan tersebut belum memiliki izin. Pemerintah daerah harus memberhentikan seluruh kegiatan itu hingga izinnya diterbitkan,” kata Imer Darius di Gedung DPRD Lampung, Selasa (13/2/2018).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, Reklamasi Teluk Pandan ini belum memiliki izin. Hal ini harus dihentikan sebab setiap kegiatan yang berkaitan dengan kelautan sangat berdampak buruk bagi lingkungan.
“Semua pihak harus patuh dan taat pada peraturan, sehingga kegiatan yang belum memiliki izin harus dihentikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Intizam memastikan tidak pernah mengeluarkan perizinan kegiatan reklamasi di tahun 2018 ini.
“Tahun ini dalam peraturan daerah kami tidak ada dan belum ada dimulai lagi. Kalau yang mengeluarkan izinnya memang itu kewenangan kami, tetapi sementara ini belum pernah kami mengeluarkan izin untuk reklamasi itu,” kata Intizam.
Dalam pengawasan, lanjutnya, tugas tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Sebab, sektor tersebut yang memiliki bidang teknisnya. Dengan demikian, jika ada kegiatan untuk menambah luas daratan yang tidak sesuai dalam prosedur dapat ditindak DKP.
“Secara pengawasannya tetap ada di DKP dan jika tidak memenuhi prosedur itu bisa dihentikan oleh DKP,” tuturnya .(Tampan)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025