DPRD Minta Reklamasi Teluk Pandan Pesawaran Dihentikan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung, Imer Darius meminta pemerintah daerah menghentikan reklamasi di Desa Sidodadi, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Sebab reklamasi ini diduga ilegal.
“Reklamasi Teluk Pandan tersebut belum memiliki izin. Pemerintah daerah harus memberhentikan seluruh kegiatan itu hingga izinnya diterbitkan,” kata Imer Darius di Gedung DPRD Lampung, Selasa (13/2/2018).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, Reklamasi Teluk Pandan ini belum memiliki izin. Hal ini harus dihentikan sebab setiap kegiatan yang berkaitan dengan kelautan sangat berdampak buruk bagi lingkungan.
“Semua pihak harus patuh dan taat pada peraturan, sehingga kegiatan yang belum memiliki izin harus dihentikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Intizam memastikan tidak pernah mengeluarkan perizinan kegiatan reklamasi di tahun 2018 ini.
“Tahun ini dalam peraturan daerah kami tidak ada dan belum ada dimulai lagi. Kalau yang mengeluarkan izinnya memang itu kewenangan kami, tetapi sementara ini belum pernah kami mengeluarkan izin untuk reklamasi itu,” kata Intizam.
Dalam pengawasan, lanjutnya, tugas tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Sebab, sektor tersebut yang memiliki bidang teknisnya. Dengan demikian, jika ada kegiatan untuk menambah luas daratan yang tidak sesuai dalam prosedur dapat ditindak DKP.
“Secara pengawasannya tetap ada di DKP dan jika tidak memenuhi prosedur itu bisa dihentikan oleh DKP,” tuturnya .(Tampan)
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026








