Tidak Aktif Mengajar, Disdikbud Lamteng Janji Beri Sanksi Kepsek
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berjanji segera memberikan sanksi kepada oknum kepala SDN 2 Purnama Tunggal, Suparman.
Kepala Disdikbud Lamteng Rosidi menyatakan, hingga kini masih mencari tahu data dan bukti kinerja Suparman yang diduga tidak aktif mengajar sejak dua bulan terakhir.
"Saya sudah mendengar terkait kinerjanya (Suparman). Kita juga sudah memberikan surat peringatan langsung supaya ia bisa menjelaskan kepada kami. Tapi nomor handphonenya sudah tidak aktif dan ia tak lagi ada di rumahnya," kata Rosidi, baru-baru ini.
Disinggung sanksi yang akan diberikan, Rosidi menyatakan masih akan dibicarakan bersama jajarannya. Ditanya terkait dugaan penyelewengan uang pembangunan gedung SDN 2 Purnama Tunggal, Ia mengaku belum mengetahui persis hal itu.
"Saya kurang begitu tahu terkait adanya dugaan penyelewengan uang DAK. Karena yang lebih paham itu sekretaris saya. Saat ini sekretaris saya masih diklat di Jakarta, nanti kita konfirmasi lagi kalau sudah pulang," imbuhnya.
Rosidi pun berjanji, tidak akan menutupi jika nantinya Suparman terbukti melakukan penyelewengan dana pembangunan gedung SDN 2 Purnama Tunggal. "Untuk apa kita bela jika memang salah. Silahkan diproses secara hukum," tegasnya.
Diketahui, pengerjaan dua ruang bangunan di SDN 2 Purnama Tunggal terbengkalai diduga akibat uang dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 207 juta yang bersumber dari pusat diselewengkan oleh Suparman.
Pihak guru dan komite setempat mengaku tak dilibatkan kepala sekolah dalam pembangunan gedung sekolah tersebut. Bahkan, ketua panitia pembangunan Tari menuturkan, jika Suparman melakukan pemalsuan tandatangannya untuk pencairan dana. (Towo)
Berita Lainnya
-
Enam Tahun Buron, Pembobol Rumah Lansia di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Winarti dan Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri Panen Ikan dan Jagung di Palas, Dukung Swasembada Pangan
Jumat, 29 Mei 2026 -
Terjerat Utang, Orang Tua Tinggalkan Bayi Prematur di Panti Asuhan Lamteng dengan Surat Pilu
Kamis, 28 Mei 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Selagai Lingga
Senin, 25 Mei 2026








