Polres Lamsel Gagalkan 2 Kardus Ganja dari Medan "Sebrangi" Selat Sunda
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran kepolisian yang bertugas di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 2 kardus besar yang ditemukan di dalam sebuah bus antar provinsi sekitar pukul 05.10 WIB, Selasa (13/02/2017)
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriawan menuturkan, narkoba golongan satu itu diamankan dari dalam bus milik PT Putra Pelangi Perkasa bernomor polisi BL 7337 AK, jurusan Medan-Bogor.
Ia menyebutkan, 2 kardus ganja tersebut sebanyak 46 paket dengan berat perkiraan mencapai 46 Kg.
Ari menyampaikan, baik supir bus maupun kernet tidak mengetahui paket-paket ganja tersebut akan dikirim kemana. Namun paket tersebut dimuat dari Medan dengan tujuan penerimaan paket di Bogor.
“Akuannya seperti itu, makanya mereka (supir dan kernet, red) sekitar pukul 07.00 kami bawa kantor untuk pemeriksanaan lebih lanjut,” kata Ari.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap penyitaan puluhan kilogram ganja kering tersebut. Karena pihaknya, sudah mengantongi alamat tujuan barang. “mudah-mudah dapat diungkap". (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lamsel Bakal Panggil DPMPTSP dan SPPG Soal Keracunan dan Dapur MBG Tak kantongi SLHS
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Penumpang Kapal Terjun ke Laut di Sekitar Perairan Sangiang
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
Jumat, 05 Desember 2025 -
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025









