Polres Lamsel Gagalkan 2 Kardus Ganja dari Medan "Sebrangi" Selat Sunda
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran kepolisian yang bertugas di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 2 kardus besar yang ditemukan di dalam sebuah bus antar provinsi sekitar pukul 05.10 WIB, Selasa (13/02/2017)
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriawan menuturkan, narkoba golongan satu itu diamankan dari dalam bus milik PT Putra Pelangi Perkasa bernomor polisi BL 7337 AK, jurusan Medan-Bogor.
Ia menyebutkan, 2 kardus ganja tersebut sebanyak 46 paket dengan berat perkiraan mencapai 46 Kg.
Ari menyampaikan, baik supir bus maupun kernet tidak mengetahui paket-paket ganja tersebut akan dikirim kemana. Namun paket tersebut dimuat dari Medan dengan tujuan penerimaan paket di Bogor.
“Akuannya seperti itu, makanya mereka (supir dan kernet, red) sekitar pukul 07.00 kami bawa kantor untuk pemeriksanaan lebih lanjut,” kata Ari.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap penyitaan puluhan kilogram ganja kering tersebut. Karena pihaknya, sudah mengantongi alamat tujuan barang. “mudah-mudah dapat diungkap". (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025 -
Polisi Bekuk Satu Pembobol Toko di Candipuro Lamsel, 3 Pelaku DPO
Kamis, 09 Januari 2025