Mulai Hari Ini, Iklan dan Baliho Paslon Cagub Dilarang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (12/2/2018) secara simbolis melakukan penurunan alat peraga sosialisasi kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan di dua titik, yakni di wilayah Lungsir, dan Tugu Adipura.
Penurunan alat peraga tersebut dilakukan Bawaslu Lampung bersama dengan KPU serta tim paslonkada, Senin (12/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Penertiban alat peraga tersebut, dilaksanakan dari hari ini, target selesai sampai 14 Februari, "ungkap Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.
Menurutnya, pasca ditetapkan sebagai paslonkada, semua terikat dengan aturan sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.
"Jadi alat peraga apapun bentuknya, kalau menggambarkan paslon maka harus ditertibkan, " katanya.
Khoir biasa dipanggil, menegaskan, bahwa larangan tersebut bukan berarti pemerintah tidak boleh sosialisasi programnya.
"Tapi yang tidak ada kepala daerahnya yang jadi calon, maka tidak masalah," katanya.
Selain itu, kata Khoir paslon juga tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pemerintah saat kampanye, begitu juga iklan di media massa, baik cetak elektronik dan online.
"Mulai hari ini, iklan di media pun harus diturunkan, karena sanksinya bisa batalkan paslon jika masih ada. Mulai hari ini, sampai 14 Februari batas terakhirnya," ujar Khoir. (Bong)?
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026 -
ITERA Sediakan 3.156 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pendaftaran Ditutup 7 April
Kamis, 02 April 2026








