Mulai Hari Ini, Iklan dan Baliho Paslon Cagub Dilarang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (12/2/2018) secara simbolis melakukan penurunan alat peraga sosialisasi kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan di dua titik, yakni di wilayah Lungsir, dan Tugu Adipura.
Penurunan alat peraga tersebut dilakukan Bawaslu Lampung bersama dengan KPU serta tim paslonkada, Senin (12/2/2018) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Penertiban alat peraga tersebut, dilaksanakan dari hari ini, target selesai sampai 14 Februari, "ungkap Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.
Menurutnya, pasca ditetapkan sebagai paslonkada, semua terikat dengan aturan sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.
"Jadi alat peraga apapun bentuknya, kalau menggambarkan paslon maka harus ditertibkan, " katanya.
Khoir biasa dipanggil, menegaskan, bahwa larangan tersebut bukan berarti pemerintah tidak boleh sosialisasi programnya.
"Tapi yang tidak ada kepala daerahnya yang jadi calon, maka tidak masalah," katanya.
Selain itu, kata Khoir paslon juga tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pemerintah saat kampanye, begitu juga iklan di media massa, baik cetak elektronik dan online.
"Mulai hari ini, iklan di media pun harus diturunkan, karena sanksinya bisa batalkan paslon jika masih ada. Mulai hari ini, sampai 14 Februari batas terakhirnya," ujar Khoir. (Bong)?
Berita Lainnya
-
Program MBG Selama Ramadan, MKKS Bandar Lampung Soroti Menu hingga Waktu Pengantaran
Kamis, 05 Maret 2026 -
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda
Kamis, 05 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Pastikan Belanja Pegawai Tetap di Bawah Batas 30 Persen
Kamis, 05 Maret 2026 -
Dari Beras hingga Cabai, Pasar Murah di Bandar Lampung Diserbu Warga
Kamis, 05 Maret 2026









