Mendagri Tjahyo Kumolo Kukuhkan Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno
Kupastuntas.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi mengukuhkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Didik Suprayitno sebagai penjabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung.
"Harapan saya Pjs. Gubernur Lampung Didik mampu segera melakukan konsolidasi di jajaran Pemerintah Daerah dalam upaya pelaksanaan pilkada serentak yang ada di Lampung," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan penjabat sementara Gubernur Lampung yang dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa sebagai Pjs. Gubernur Lampung harus segera berkoordinasi dengan Forkopimda, khususnya dengan Kapolda Lampung dan BIN untuk menginventarisir dan mengidentifikasi permasalahan dalam menghadapi pilkada.
"Ajak seluruh jajaran dan staf Pemerintah Daerah Lampung untuk mengkonsolidasikan dalam menciptakan iklim sejuk dalam melaksanakan pilkada dengan baik, serta mem-backup Panwaslu dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung," jelas Tjahjo Kumolo.
Tjahyo mengingatkan komitmen pemerintah khususnya KPU dan Kapolri, untuk mencegah politik uang dan politisasi yang salah.
"Ini adalah racun demokrasi yang harus diberantas. Itu adalah hal salah yang dapat merusak peradaban demokrasi dan merusak sendi kenegaraan yang bermartabat. Jadi harus kita lawan bersama," jelas Tjahjo.
Ia percaya bahwa Pjs. Gubernur Lampung Didik mampu melaksanakan tugas dengan sebaiknya sesuai dengan tugas yang diberikan. Didik merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Sebagai Pjs. Gubernur Lampung, Didik akan menjalankan pemerintahan di Provinsi Lampung selama Gubernur Lampung Muhamamd Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri cuti karena mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah 27 Juni 2018. Didik akan menjalankan pemerintahan di Provinsi Lampung terhitung mulai 15 Februari 2018 hingga masa kampanye berakhir pada 23 Juni 2018.
Didik merupakan mantan perwira Angkatan Udara berpangkat kolonel dan pejabat eselon I. Dia dipilih sebagai Pjs. Gubernur Lampung karena dinilai mampu menjalankan tugas sebagai Pjs. Gubernur Lampung, berpengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan serta cakap dan tegas untuk memimpin sebuah pemerintahan daerah. (Rls)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024