• Sabtu, 28 Desember 2024

Indikasi Keberpihakan, Plt Bupati Lampura akan Sanksi Tegas ASN Tak Netral

Selasa, 13 Februari 2018 - 19.15 WIB
109

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dukungan terhadap Pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Utara terus mengalir untuk supaya dapat melakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.

Seperti diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hi. Rachmat Hartono, yang meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Bupati Hi. Sri Widodo, untuk segera merevitalisasi keberadaan ASN yang disinyalir tidak netral, khususnya dalam Pilkada di Kabupaten setempat.

"Kita minta agar pak Plt bupati untuk menetralkan para ASN. Jika memang ada yang terindikasi memihak salah satu calon, saya pikir dapat diganti. Ini untuk menjaga netralitas ASN di Lampung Utara," kata Rachmat Hartono, Selasa (13/02/2018).

Rachmat menambahkan, sebagai Plt bupati, sudah sepantasnya Sri Widodo, dapat menggunakan berbagai fasilitas jabatan bupati.

"Seperti menempati rumah dinas bupati, menggunakan mobil dinas bupati, dan semua fasilitas lain yang melekat pada seorang bupati," ujarnya, seraya mengatakan selamat atas dilantiknya Sri Widodo, sebagai Plt. Bupati Lampung Utara.

Disisi lain, Djauhari Thalib salah seorang tokoh masyarakat Lampung Utara juga menyampaikan harapannya supaya ASN di daerah itu tidak terlibat terlalu jauh di Pilkada Lampung Utara bisa diberikan sanksi tegas dan dimutasi jika telah terbukti terlibat memberikan dukungan kepada salah satu calon peserta Pilkada.

"Sikap tegas pak Sri Widodo selaku Plt dapat diberikan kepada ASN yang terlibat di Pilkada. Kita sebagai masyarakat Lampung Utara akan mendukungnya jika ada ASN yang terlibat dan diberikan sanksi tegas melakukan komplain kita siap untuk berada di depan bersama Plt bupati Lampung Utara," ungkap Djauhari Thalib.

Lebih lanjut, dikatakannya disinyalir ada beberapa oknum camat terlibat di Pilkada jika hal itu benar adanya oknum camat tersebut dapat dipindah tugaskan.

"Harapan kita jika ini benar adanya supaya oknum-oknum camat itu diberikan sanksi dan dipindah tugaskan, karena ASN harus netral sebagiamana instruksi dari pemerintah pusat dan peraturan undang-undang yang berlaku," tegasnya. (Sarnubi) 

 

 

Editor :