• Jumat, 26 April 2024

Bupati Pringsewu Sujadi Harapkan Program E–Filing Akan Permudah Proses Pelaporan SPT

Selasa, 13 Februari 2018 - 17.56 WIB
35

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dari sebanyak 28.000 wajib pajak penghasilan di Kabupaten Pringsewu baru sekitar 6400 yang menyerahkan laporan SPT pada tahun 2017.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Pringsewu Hi.Sujadi saat Sosialisasi edukasi perpajakan untuk pengisian SPT tahunan di Lingkungan Pemkab Pringsewu yang berlangsung di aula STKIP Muhammadiyah Pringsewu, Selasa (13/2).

Menurut Sujadi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No SE-02/M.PAN/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang PNS yang diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perundang undangan perpajakan.

"Maka kedepan kita dorong melalui sosialisasi rutin, mungkin saja selama ini mereka (wajib pajak) belum dapat tagihan, dan kita berharap dengan penerapan program e -filing ini akan mempermudah proses pelaporan SPT," ujar Sujadi.

e-Filing ialah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Bupati Pringsewu Hi.Fauzi mengatakan banyaknya jumlah wajib pajak penghasilan yang belum melapor memang tidak berdampak langsung tapi perlu diketahui Pemda dapat dari bagi hasil pajak tersebut. "Jumlah PNS saja enam ribu, belum guru, kepala pekon dan lain lainnya," kata Fauzi.

Menurut Fauzi dalam sistem perpajakan diharapkan para wajib pajak melaporkan dengan kesadaran sendiri namun kenyataannya kesadaran itu masih kurang. Untuk itu Pemda akan woro woro melalui sosialisasi, himbauan, atau menyurati yang bersangkutan.

"Kendala lainnya masih minimnya tenaga perpajakan sehingga tidak memungkinkan petugas untuk mendatangi banyak wajib pajak," tutupnya. (Manalu)

Editor :