Bupati Pringsewu Sujadi Harapkan Program E–Filing Akan Permudah Proses Pelaporan SPT
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dari sebanyak 28.000 wajib pajak penghasilan di Kabupaten Pringsewu baru sekitar 6400 yang menyerahkan laporan SPT pada tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Pringsewu Hi.Sujadi saat Sosialisasi edukasi perpajakan untuk pengisian SPT tahunan di Lingkungan Pemkab Pringsewu yang berlangsung di aula STKIP Muhammadiyah Pringsewu, Selasa (13/2).
Menurut Sujadi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No SE-02/M.PAN/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang PNS yang diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perundang undangan perpajakan.
"Maka kedepan kita dorong melalui sosialisasi rutin, mungkin saja selama ini mereka (wajib pajak) belum dapat tagihan, dan kita berharap dengan penerapan program e -filing ini akan mempermudah proses pelaporan SPT," ujar Sujadi.
e-Filing ialah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.
Wakil Bupati Pringsewu Hi.Fauzi mengatakan banyaknya jumlah wajib pajak penghasilan yang belum melapor memang tidak berdampak langsung tapi perlu diketahui Pemda dapat dari bagi hasil pajak tersebut. "Jumlah PNS saja enam ribu, belum guru, kepala pekon dan lain lainnya," kata Fauzi.
Menurut Fauzi dalam sistem perpajakan diharapkan para wajib pajak melaporkan dengan kesadaran sendiri namun kenyataannya kesadaran itu masih kurang. Untuk itu Pemda akan woro woro melalui sosialisasi, himbauan, atau menyurati yang bersangkutan.
"Kendala lainnya masih minimnya tenaga perpajakan sehingga tidak memungkinkan petugas untuk mendatangi banyak wajib pajak," tutupnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









